Selain Angsuran, Ini 11 Biaya Lain saat Ambil KPR

Sekar Aqillah Indraswari - detikJabar
Senin, 04 Mei 2026 07:00 WIB
Ilustrasi KPR (Foto: Shutterstock)
Bandung -

KPR merupakan pilihan cara pembayaran rumah dengan sistem dicicil. Sistem ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak mempunyai uang dalam jumlah banyak untuk membayar rumah sekaligus.

Untuk mendapatkan KPR, debitur atau penerima pinjaman harus mengajukan diri ke bank. Tidak semua pengajuan akan diterima karena bank akan menilai dahulu kesanggupan debitur. Apabila diterima, debitur bisa membayar rumah tersebut per bulan beserta bunga yang sudah ditentukan. Jika membeli dengan skema KPR subsidi, bungannya tetap 5 persen. Namun, jika memakai KPR biasa nilai bunganya tergantung pada kondisi pasar.

Selain harus membayar biaya pokok dan bunga, ada beberapa biaya lain yang harus disiapkan. Mengutip laman BTN dan buku KPR 101 oleh KPR Academy, berikut penjelasannya:

Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR

1. Booking Fee

Booking fee ini berbeda dengan down payment (DP). Uang yang dikeluarkan untuk booking fee adalah sebagai tanda rumah tersebut akan menjadi milik kita dan tidak boleh ada orang lain yang nantinya membeli.

Nilai booking fee ini akan mengurangi harga rumah yang dibeli. Besaran booking fee berbeda-beda, mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000. Semakin besar biaya booking fee, properti yang diinginkan makin mewah atau ramai peminat.

2. Biaya Appraisal/KJJP

Biaya appraisal merupakan biaya yang wajib dibayarkan dalam proses pengajuan KPR. Terdapat dua jenis biaya appraisal, yaitu biaya appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) yang dapat memberikan hasil penilaian yang lebih objektif.

3. Biaya Down Payment (DP)

Uang muka atau down payment (DP) adalah biaya yang biasa disebut-sebut orang ketika melakukan transaksi. Uang muka harus dibayar di awal, setelah menyetujui pembelian rumah. Beberapa bank juga tidak menanggung DP ini dalam KPR. DP harus dibayar langsung tanpa pinjaman ke bank oleh pembeli rumah.

Biaya DP umumnya mengambil porsi paling besar dari biaya KPR lainnya. Kamu bisa mempersiapkan biaya DP sebesar 10-30 persen dari harga rumah.

4. Biaya Notaris

Ketika terlibat transaksi atau jual beli tanah dan bangunan memang banyak yang menyarankan untuk menggandeng notaris. Alasannya agar lebih gampang dan kita tidak perlu susah-susah mengurusnya.

Dengan memakai jasa dari notaris berarti harus ada dana yang disiapkan untuk membayar mereka. Dokumen yang nanti akan dibantu oleh notaris, diantaranya akta jual beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, dan lain sebagainya.

5. Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan saat membeli rumah. Pajak ini akan disetor ke pemerintah daerah (BPHTB). Namun, saat ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah ada kebijakan pembebasan BPHTB.

6. Biaya APHT

APHT adalah singkatan dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Biaya APHT adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta pembebanan hak tanggungan. Fungsinya adalah menjadikan properti yang dibeli sebagai jaminan atas pinjaman KPR kepada bank.

7. Biaya Administrasi

Setiap bank tentu mengenakan biaya administrasi. Bank bisa mengenakan biaya administrasi sekali di depan, bulanan, hingga seumur kredit. Setiap transaksi yang dilakukan untuk pembelian rumah, akan ada biaya administrasi tersebut, tetapi memang biayanya tidak begitu besar.

8. Biaya Provisi

Menurut laman Sikapiuangmu OJK, biaya provisi adalah biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu. Dalam KPR, biaya provisi berfungsi sebagai biaya jasa atas persetujuan bank terhadap pengajuan KPR.

Besaran biaya provisi biasanya sekitar 1 persen dari pinjaman yang disetujui. Apabila dikenakan lebih, tak ada salahnya untuk bersikap kritis kepada pihak bank.

9. Biaya Asuransi Jiwa

Pada beberapa jenis pinjaman, memang diminta untuk membayar asuransi jiwa. Hal ini untuk berjaga-jaga apabila terjadi suatu hal yang membuat debitur tidak bisa lagi membayar pinjaman, terutama ketika kasusnya meninggal dunia, maka biaya asuransi jiwa yang akanJika pinjaman KPR tercover asuransi jiwa melunasi sisa pokok pinjaman yang masih terutang kepada pihak bank. Apabila KPR tidak dicover dengan asuransi jiwa, ahli waris yang harus menanggung utang.

Dalam kasus tertentu, kewajiban untuk cover asuransi jiwa bisa dialihkan menjadi menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki, atau bisa juga diperkenankan untuk tidak cover asuransi jiwa.

10. Biaya Asuransi Kerugian

Saat seseorang membeli rumah, pihak bank akan menjadikan rumahnya sebagai jaminan. Untuk menghindari risiko yang menyebabkan rusaknya rumah, pihak bank akan mewajibkan pemilik rumah untuk menutup asuransi kerugian atas jaminan yang diberikan.

11. Biaya Angsuran Pertama

Biaya angsuran pertama merupakan cicilan kredit pertama. Biasanya, biaya ini baru akan jatuh tempo dalam waktu sebulan sejak melakukan akad kredit.

Biaya yang harus dibayar untuk membeli KPR ini bisa berbeda seiring waktu. Calon debitur KPR wajib update info lebih dulu sebelum membeli rumah, sehingga bisa menyusun strategi pembiayaan yang tepat.

Itulah deretan biaya yang harus dibayar ketika mengambil KPR, semoga membantu.

Artikel ini telah tayang di detikproperti. Baca selengkapnya.




(aqi/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork