Bukan Cuma DP, Ini Biaya yang Harus Disiapkan Sebelum Ajukan KPR

Bukan Cuma DP, Ini Biaya yang Harus Disiapkan Sebelum Ajukan KPR

Wildan Alghofari - detikProperti
Kamis, 15 Jan 2026 14:30 WIB
Home tax deduction
Ilustrasi KPR (Foto: Getty Images/iStockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta -

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi populer bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian tanpa harus membayar lunas di awal. Skema cicilan jangka panjang membuat kepemilikan rumah terasa lebih terjangkau.

Tak hanya down payment (DP) atau uang muka, pengajuan KPR juga dibarengi berbagai biaya lain yang seringkali luput dari perhitungan. Sebelum akad kredit dilakukan, ada sejumlah biaya yang wajib disiapkan calon debitur agar cicilan berjalan lancar hingga kredit lunas.

Biaya yang Harus Disiapkan Sebelum Ajukan KPR

Memahami setiap komponen biaya sejak awal dapat membantu calon debitur merencanakan keuangan dengan lebih matang, sehingga pembayaran cicilan KPR bisa berjalan lancar hingga kredit lunas. Melansir catatan detikProperti, ini biaya yang harus disiapkan sebelum ajukan KPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Booking Fee

Booking fee merupakan tanda jadi sekaligus bukti komitmen konsumen terhadap properti yang ingin dibeli. Dengan membayar booking fee, rumah akan dikunci sehingga tidak ditawarkan kepada pembeli lain.

Besaran booking fee bervariasi, mulai dari sekitar Rp 500.000 hingga Rp 25.000.000. Umumnya, semakin tinggi nilai properti dan tingkat permintaannya, semakin besar pula booking fee yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

2. Biaya Appraisal atau KJJP

Biaya appraisal adalah biaya penilaian nilai properti yang dilakukan dalam proses pengajuan KPR. Penilaian ini bisa dilakukan oleh penilai internal bank atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) yang bersifat independen.

Hasil appraisal menjadi acuan bank dalam menentukan nilai agunan dan besaran kredit yang bisa diberikan kepada debitur.

3. Biaya Down Payment (DP)

Down payment atau uang muka merupakan biaya awal yang dibayarkan saat membeli rumah. DP menjadi bukti keseriusan debitur sekaligus mengurangi jumlah pinjaman ke bank.

Umumnya, DP KPR berada di kisaran 10 hingga 30 persen dari harga rumah. Dari seluruh komponen biaya KPR, DP biasanya menjadi porsi terbesar yang perlu disiapkan.

4. Biaya Notaris

Proses pembelian rumah KPR melibatkan banyak dokumen hukum, seperti Akta Jual Beli (AJB), perjanjian kredit, hingga pengikatan hak tanggungan. Seluruh proses tersebut membutuhkan jasa notaris.

Besaran biaya notaris berbeda-beda, tergantung nilai transaksi, jenis dokumen, serta lokasi rumah yang dibeli.

5. Biaya BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang wajib dibayarkan saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Biaya ini umumnya dibayarkan satu kali dan besarannya dihitung berdasarkan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak.

6. Biaya APHT

APHT merupakan singkatan dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Biaya ini dikeluarkan untuk mengikat properti yang dibeli sebagai jaminan atas pinjaman KPR kepada bank. Tanpa APHT, bank tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjadikan rumah sebagai agunan kredit.

7. Biaya Administrasi

Setiap bank memiliki kebijakan biaya administrasi yang berbeda. Ada bank yang mengenakan biaya administrasi satu kali di awal, ada pula yang membebankannya secara berkala. Biaya ini mencakup proses pengajuan, pencatatan kredit, hingga pengelolaan administrasi selama masa pinjaman.

8. Biaya Provisi

Biaya provisi adalah biaya jasa atas persetujuan bank dalam menyediakan dana KPR. Biaya provisi umumnya sekitar 1 persen dari total pinjaman yang disetujui. Jika nominal provisi dirasa terlalu tinggi, calon debitur berhak bersikap kritis dan menanyakan rinciannya kepada pihak bank.

9. Biaya Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa dalam KPR berfungsi melindungi debitur dan bank jika terjadi risiko meninggal dunia. Jika debitur meninggal, sisa pokok pinjaman dapat dilunasi melalui asuransi.

Dalam kondisi tertentu, bank memperbolehkan debitur menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki atau bahkan tidak mewajibkan asuransi jiwa, tergantung kebijakan masing-masing bank.

10. Biaya Asuransi Kerugian

Selain asuransi jiwa, bank juga mewajibkan asuransi kerugian untuk melindungi rumah dari risiko seperti kebakaran atau bencana. Karena rumah dijadikan jaminan kredit, bank perlu memastikan nilai aset tetap terlindungi selama masa pinjaman.

11. Biaya Angsuran Pertama

Biaya angsuran pertama merupakan cicilan perdana yang biasanya jatuh tempo sekitar satu bulan setelah akad kredit. Meski sering dianggap sepele, biaya ini tetap perlu diperhitungkan agar kondisi keuangan tetap stabil sejak awal masa KPR.

Biaya KPR dapat berubah seiring waktu dan kebijakan bank. Karena itu, calon debitur disarankan selalu memperbarui informasi sebelum membeli rumah. Dengan perencanaan yang matang, KPR bukan hanya menjadi jalan menuju rumah impian, tetapi juga tetap aman bagi kondisi keuangan jangka panjang.

(das/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads