Sepekan terakhir di Jawa Barat diwarnai deretan peristiwa yang tak hanya menyita perhatian, tetapi juga memantik kegelisahan publik. Mulai dari kekerasan tak manusiawi, skandal moral pejabat, hingga persoalan klasik birokrasi yang tak kunjung tuntas.
Berikut rangkuman peristiwa yang menjadi sorotan sepanjang pekan ini:
Kekerasan Brutal di Garut, Korban Dipaksa Makan Kotoran Ayam
Kasus penganiayaan di Garut menjadi salah satu yang paling menyita perhatian. Seorang pria menjadi korban kekerasan brutal, bahkan dipaksa memakan kotoran ayam oleh pelaku.
Peristiwa ini dialami Ahmad (24) pada Selasa (21/4) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut. Polisi pun telah menangkap empat pelakunya yaitu DN (32), AK (28), MR (37), dan CS (46).
Semuanya berawal saat korban melakukan takziah ke nenek dari pacarnya yang meninggal dunia di hari Senin, (20/4). Di momen duka itu, datang DN (32), salah yang merupakan mantan suami dari pacar korban.
Tanpa pemicu yang jelas, cekcok pun pecah di sana. DN bahkan memukuli korban, meskipun kemudian kejadian itu bisa dilerai. Keesokan harinya, DN mengajak tiga orang saudaranya untuk menghampiri Ahmad, mereka kemudian bertemu di sebuah bengkel.
Tanpa basa-basi, DN menghajar Ahmad. Ketiga saudaranya juga ikut membantu. Mereka memaksa Ahmad untuk naik ke satu dari dua sepeda motor yang dibawa mereka ke lokasi.
"Korban kemudian diculik, dan dibawa ke rumah tersangka DN," ucap Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, Jumat (24/4/2026)..
Di rumah DN, Ahmad dipukuli. Tidak hanya mendapatkan kekerasan dari para pelaku, Ahmad juga diperlakukan tidak manusiawi oleh para pelaku. Ahmad disiram oli bekas yang dicampur air dan dipaksa untuk memakan kotoran ayam oleh tersangka DN.
"Korban juga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Disiram cairan kotor, kemudian dipaksa memakan sesuatu yang tidak manusiawi (makan kotoran ayam)," katanya.
Belakangan diketahui, jika asmara menjadi motif di balik aksi penganiayaan dan penculikan ini. Menurut Patri, berdasarkan keterangan tersangka, DN mengaku cemburu karena mantan istrinya kini memiliki hubungan dengan korban.
"Motifnya asmara. Jadi tersangka DN tidak terima karena mantan istrinya kini sudah memiliki pria idaman lain," ucap Patri.
Beruntung nyawa korban selamat. Dia ditinggalkan para pelaku setelah disiksa. Dalam kondisi sadar, korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor.
Patri menyatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," pungkas Patri.
Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota Dewan dan Istri Kades
Dunia politik di Cirebon diguncang isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota dewan dengan istri kepala desa. Anggota dewan yang dimaksud ialah HSG yang merupakan wakil rakyat di DPRD Kota Cirebon. Kasus ini tengah ditangani Polres Cirebon Kota setelah pihak kepala desa menempuh jalur hukum.
"Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," kata kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Selain melapor ke kepolisian, Medira menyebut pihaknya juga telah mengadukan dugaan kasus perselingkuhan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
"Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," kata dia.
Merespons dugaan perselingkuhan ini, HSG melalui kuasa hukumnya Furqon Nurzaman membantah adanya tudingan itu. Ia menyebut telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
"Jadi poin utamanya adalah bahwa klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang sebetulnya itu ranah privat ya, urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Nah, karena menyangkut klien kami, kami sampaikan bahwa contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, dan kami klarifikasi bahwa itu tidak ada," ujarnya.
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut. Sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan.
"Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Jadi pengaduannya sudah kita terima," kata Eko.
"Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid angkat bicara menanggapi terkait adanya surat aduan yang dilayangkan dari pihak kuwu. Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima, surat pengaduan tersebut sudah masuk ke bagian kesekretariatan dan pimpinan DPRD.
Namun, kata Abdul Wahid, hingga kini surat tersebut belum didisposisikan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon dan hingga kini pihaknya masih menunggu.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
Simak Video "Video: Kejam! Pria di Sulsel Banting Bayinya Usia 1 Tahun, Aniaya Mantan Istri"
(bba/mso)