Sejumlah peristiwa menjadi pemeberitaan hangat di Jabar hari ini. Mulai dari ribuan guru honorer yang belum terima gaji dari Januari hingga kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD dengan istri kades di Cirebon.
Berikut rangkuman di Jabar Hari Ini:
Ribuan Guru Honorer Belum Terima Gaji
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyebut ribuan guru honorer belum mendapat gaji sejak Januari 2026. Hal ini terjadi karena Pemkot Bandung terganjal aturan untuk menyiapkan gaji bagi tenaga honorer imbas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadisdik Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, guru honorer di Kota Bandung berjumlah 3.144 orang. Rinciannya 814 guru, 33 guru tutor dan 2.133 guru PAUD yang biasanya mendapat pemasukan dengan nomenklatur honor penguatan mutu (HPM).
"Jadi gini, pertama saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru honorer. Karena secara aturan, kita terbentur dengan Undang-undang ASN. Makanya itu menjadi kewenangan daerah, kita buat kajian, terus kita buat regulasinya berupa perwal. Nanti teknisnya akan diterbitkan ke kepwal," kata Asep, Kamis (23/4/2026).
Asep menjelaskan, Disdik sebetulnya sudah menyiapkan anggaran total Rp 51 miliar untuk gaji guru honorer. Masing-masing akan mendapat gaji Rp 3,2 untuk guru honorer dan Rp 1 juta untuk guru PAUD yang bersumber dari dana BOS dan BOS daerah.
Namun, anggaran itu masih belum bisa dicairkan. Sebab, gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-undang ASN. "Nah sekarang masih proses, dan mudah-mudahan di minggu depan sudah clear," ungkapnya.
Asep pun menargetkan regulasi untuk penggajian guru honorer bisa rampung Mei 2026. Setelah itu, Disdik bisa mencairkan anggaran tersebut dengan merapel gaji guru honorer selama 4 bulan.
"Sekarang proses perwal itu tidak hanya ke Biro hukum provinsi, tapi juga harus ke Kementerian Hukum. Nah itu kan butuh proses, nanti setelah perwal terbit, diterbitkan kepwal. Kalau beres, nanti dirapelkan itu bisa dicairkan semua, Insyaallah kita optimis," pungkasnya.
Skandal Perselingkuhan Anggota Dewan-Istri Kuwu
Skandal dugaan perselingkuhan antara istri seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon dengan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG mencuat. Kasus tersebut kini ditangani Polres Cirebon Kota setelah pihak kuwu menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini mengatakan pihaknya telah melayangkan pengaduan terkait dugaan kasus perselingkuhan tersebut. Pengaduan dilakukan ke Polres Cirebon Kota.
"Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," kata Medira saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Selain melapor ke kepolisian, Medira menyebut pihaknya juga telah mengadukan dugaan kasus perselingkuhan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
"Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," kata dia.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut. "Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Jadi pengaduannya sudah kita terima," kata Eko.
Menurut Eko, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus tersebut, termasuk anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG sebagai pihak teradu.
"Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," kata dia.
Di sisi lain, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid angkat bicara menanggapi terkait adanya surat aduan yang dilayangkan dari pihak kuwu. Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima, surat pengaduan tersebut sudah masuk ke bagian kesekretariatan dan pimpinan DPRD.
Namun, kata Abdul Wahid, hingga kini surat tersebut belum didisposisikan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon dan hingga kini pihaknya masih menunggu.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman buka suara menanggapi dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan kliennya. Ia menyebut kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan, kliennya membantah tudingan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang diadukan.
"Jadi poin utamanya adalah bahwa klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang sebetulnya itu ranah privat ya, urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Nah, karena menyangkut klien kami, kami sampaikan bahwa contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, dan kami klarifikasi bahwa itu tidak ada," ujarnya.
Duet Haram Pasutri Jualan Narkoba
Ulah pasangan suami istri (pasutri) asal Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak patut ditiru. OR (34) dan istrinya, AI (31), diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya usai mengedarkan sabu.
"Alhamdulillah satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cikalong," kata Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M Akbar Angga Pranadita kepada detikjabar, Kamis (23/4/2026).
Akbar menjelaskan pasangan ini bekerja sama secara sistematis. Tak hanya mengedarkan, pasutri ini juga membeli, menimbang, hingga mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual.
"Operasi penangkapan bermula saat tim Satres Narkoba menciduk sang istri, AI, sekira pukul 13.00 WIB di depan Rumah Makan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AI, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet," kata Akbar.
AI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari suaminya. Berdasarkan nyanyian sang istri, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah mereka di Kecamatan Cikalong.
"Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami yakni OR berhasil diringkus. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap (bong) dan puluhan plastik klip bening," kata Akbar.
Berdasarkan hasil interogasi, pasutri ini menjalankan bisnis haramnya dengan cukup rapi. Mereka membeli narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO). Sabu tersebut kemudian ditimbang bersama-sama dan dibagi menjadi tiga kategori ukuran.
Penjualannya juga menggunakan modus yang terbilang unik. Ukuran sabu disamakan dengan ukuran baju. Ukuran S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, serta ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000.
"Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju. S, M, L sampai F," kata Akbar.
Setelah dikemas, mereka menggunakan 'Sistem Map' atau sistem tempel. Barang haram tersebut diletakkan di titik-titik tertentu di wilayah Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu (Kota Tasikmalaya), serta Salopa dan Cikalong (Kabupaten Tasikmalaya) untuk diambil oleh pembeli secara online.
"Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total narkotika jenis kristal/sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,69 gram," kata Akbar.
Pasangan ini membeli paket sabu dalam jumlah cukup besar. Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau senilai sekitar Rp100 juta. Jumlah ini laku dalam dua bulan.
"Jadi sekali belanja bisa ratusan juta," kata Akbar.
Angkot Muat Pelajar Terguling usai Ditabrak Truk
Sebuah angkutan kota (angkot) yang berisi pelajar hendak berangkat sekolah terguling usai ditubruk truk fuso di Jalan Raya Cipatat, Kampung Cibogo, RT 03/RW 04, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Insiden itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Berawal saat angkot dengan nomor polisi D 1958 UT yang datang dari arah Bandung menuju Cianjur sedang berhenti di sebelah kiri karena hendak menaikkan penumpang.
"Ketika angkot sedang berhenti, kemudian dari arah yang sama datang truk fuso dengan nomor polisi H 9729 FA. Truk tersebut lalu menabrak bagian belakang angkot," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi, Ipda Nikmat Nugraha saat dikonfirmasi.
Nikmat mengatakan angkot yang berisi sepuluh orang dengan mayoritas pelajar SMP dan SMA itu terguling karena hantaman truk fuso tersebut. Penumpang serta sopir angkot kemudian menyelamatkan diri.
"Penumpang dan sopirnya kemudian keluar dari angkot dibantu warga setempat. Beberapa penumpang mengalami luka-luka," kata Nikmat.
Penumpang yang luka lalu dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
"Untuk korban luka sudah mendapatkan penanganan medis, tidak ada korban jiwa. Kemudian korban sebagian sudah diizinkan pulang. Kami kemudian melakukan penanganan kecelakaan dengan olah TKP dan menahan kendaraan yang terlibat kecelakaan," kata Nikmat.
Cara UPI dan Unpad Cegah kecurangan UTBK
Hingga pelaksanaan hari kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) memastikan tidak menemukan praktik kecurangan hingga perjokian dalam pelaksanaan ujian tersebut.
Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi mengatakan, panitia tidak menemukan praktik perjokian ataupun bentuk kecurangan lainnya.
"Seperti halnya praktik perjokian yang tidak diketemukan dalam pelaksanaan UTBK di UPI, penggunaan peralatan bantu baik itu alat bantu alat komunikasi jarak jauh maupun kamera tersembunyi sebagai bagian dari modus kecurangan pun tidak ditemukan," kata Vidi kepada detikJabar, Rabu (23/4/2026).
Disinggung antisipasi UPI dalam praktik perjokian, Vidi sebut pihaknya menggunakan sistem penyaringan ganda sebelum masuk ruang ujian atau pencocokan wajah peserta dan foto dalam kartu peserta.
"Pengawasan oleh sekitar 275 pengawas di seluruh lokasi. Kerja sama dengan pihak keamanan TNI dan Polri. Pemeriksaan menggunakan alat deteksi logam dan pengaturan ketat barang bawaan, hanya kartu peserta atau kartu identitas yang bisa dibawa," ujarnya.
Menurut Vidi, jika ditemukan pelanggaran, UPI akan segera melaporkan kepada panitia pusat dan dalam memberikan sanksi kemungkinan hukuman berat.
"Termasuk daftar hitam bagi sekolah asal peserta," tagas Vidi.
Tak hanya UPI, pihak Unpad juga tidak menemukan praktik perjokian dan kecurangan lainnya. Pihak UPI dan Unpad juga tidak temukan peserta yang membawa barang dilarang seperti jimat dan sejenisnya.
Untuk antisipasi praktik perjokian dan kecurangan lainnya, Koordinator Humas UTBK Unpad Dandi Supriadi mengatakan, panitia sudah melakukan banyak antisipasi.
"Pengecekan menggunakan metal detektor, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan yang dilakukan oleh rekan Menwa sesuai dengan jenis kelamin pesertanya," ujar Dandi.
Menurut Dandi, jika ditemukan peserta yang curang, pihaknya sudah menyiapkan berbagai antisipasi. "Jika ditemukan pada saat ujian, maka dibatalkan ujiannya. Jika ditemukan pada saat sebelum ujian, dilarang mengikuti ujian," kata Dandi.
Simak Video "Video: PGRI Ungkap Cuma 11% Anak Muda yang Berminat Jadi Guru"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
