Mimpi Buruk Ahmad Dianiaya hingga Dipaksa Makan Kotoran Ayam

Round-Up

Mimpi Buruk Ahmad Dianiaya hingga Dipaksa Makan Kotoran Ayam

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 25 Apr 2026 08:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Garut -

Peristiwa menyayat hati dialami Ahmad (24), seorang pria asal Garut, Jawa Barat (Jabar). Selain jadi korban penculikan dan pengeroyokan hingga babak belur, dia ikut dipaksa untuk memakan kotoran ayam.

Hari memilukan yang dialami Ahmad terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Leuwiereng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut. Polisi pun telah menangkap empat pelakunya yaitu DN, AK, MR, dan CS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semuanya berawal saat korban melakukan takziah ke nenek dari pacarnya yang meninggal dunia di hari Senin, (20/4). Di momen duka itu, tak disangka, datang DN (32), salah satu pelakunya, yang notabene merupakan mantan suami dari pacar korban.

Tanpa pemicu yang jelas, cekcok pun pecah di sana. DN bahkan memukuli korban, meskipun kemudian kejadian itu bisa dilerai.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, hari pun berlalu. Baik Ahmad maupun DN, sama-sama pulang ke rumah masing-masing. Namun, rupanya DN masih menaruh dendam kepada Ahmad.

Di hari kejadian, DN mengajak tiga orang saudaranya, yakni AK (28), MR (37) dan CS (46) untuk mendatangi Ahmad. Ahmad kemudian berhasil ditemui mereka di sebuah bengkel. Kala itu, Ahmad diketahui sedang mampir, untuk menambal ban mobilnya yang mengalami kebocoran.

Tanpa basa-basi, DN menghajar Ahmad. Ketiga saudaranya juga ikut membantu. Mereka memaksa Ahmad untuk naik ke satu dari dua sepeda motor yang dibawa mereka ke lokasi.

"Korban kemudian diculik, dan dibawa ke rumah tersangka DN," ucap Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, Jumat (24/4/2026)..

Di rumah DN, Ahmad dipukuli. Tidak hanya mendapatkan kekerasan dari para pelaku, Ahmad juga mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan dari para pelaku.

Menurut Patri, Ahmad disiram oli bekas yang dicampur air. Tak hanya itu, Ahmad juga dipaksa untuk memakan kotoran ayam oleh tersangka DN.

"Korban juga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Disiram cairan kotor, kemudian dipaksa memakan sesuatu yang tidak manusiawi (makan kotoran ayam)," katanya.

Belakangan diketahui, jika asmara menjadi motif di balik aksi penganiayaan dan penculikan ini. Menurut Patri, berdasarkan keterangan tersangka, DN mengaku cemburu buta karena mantan istrinya kini memiliki hubungan dengan korban.

"Motifnya asmara. Jadi tersangka DN tidak terima karena mantan istrinya kini sudah memiliki pria idaman lain," ucap Patri.

Beruntung nyawa korban selamat. Dia ditinggalkan para pelaku setelah penyiksaan tersebut berakhir. Dalam kondisi sadar, korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor.

Patri menyatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," pungkas Patri.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads