DP3A Dampingi Bocah 13 Tahun yang Hamil gegara Diperkosa

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 18 Apr 2026 15:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dezgo/prompter: Yudha Maulana)
Sukabumi -

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memastikan, bocah perempuan berusia 13 tahun yang menjadi korban pencabulan hingga hamil di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, mendapatkan pendampingan menyeluruh.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

"DP3A Kabupaten Sukabumi menyampaikan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga. Setiap bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak anak," ujar Agus kepada detikJabar, Sabtu (18/4/2026).

Agus mengatakan, pihaknya telah menerima informasi awal dan langsung berkoordinasi dengan keluarga serta pendamping korban guna memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), DP3A telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Selain itu, pihaknya juga sudah mendampingi proses visum.

"Kami memberikan pendampingan psikologis, telah mendampingi pelaksanaan visum, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga memastikan identitas korban tetap dirahasiakan untuk melindungi kondisi psikologis anak.

Dalam kesempatan itu, Agus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Ia juga meminta semua pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memberi ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif.

"Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk segera melapor melalui layanan resmi yang tersedia.

Sekadar informasi, seorang pria lanjut usia berinisial AS (72) diduga memperkosa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil.

Peristiwa pilu ini terungkap saat ayah kandung korban mencurigai adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada bagian perut putrinya. Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga mengancam korban agar tidak mengadu kepada orang tuanya.

"Awalnya pelapor (ayah korban) curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Kemudian pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, Jumat (17/4/2024).

"Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan," sambungnya.




(orb/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork