Seorang gadis penyandang disabilitas berusia 22 tahun yang menjadi korban dugaan pencabulan di Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan pendampingan khusus, terutama dalam aspek psikologis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengatakan, pendampingan terhadap korban disabilitas dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan korban.
"Pendampingan terhadap korban disabilitas dilakukan menyesuaikan dengan kondisi korban," kata Agus saat dihubungi detikJabar, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih menunggu permintaan resmi dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
"Untuk kondisi psikis korban, kami dari UPTD PPA belum melakukan pemeriksaan. Karena pemeriksaan psikologis oleh psikolog menunggu permintaan dari polres," ujarnya.
Meski demikian, koordinasi dengan penyidik kepolisian telah dilakukan guna menjadwalkan pendampingan psikologis dalam waktu dekat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik polres untuk menjadwalkan pendampingan psikologisnya," tambahnya.
Di sisi lain, kata dia, korban sudah melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Setukpa Bhayangkara. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keluarganya pun kini sudah ditahan di rutan Polres Sukabumi Kota.
"Korban sudah tes visum, tinggal menunggu jadwal pendampingan," ujar Agus.
Dia juga menjelaskan bahwa pendampingan kepada korban pencabulan penyandang disabilitas memang dilakukan secara berbeda dibandingkan korban pada umumnya. Perbedaan ini bukan karena perlakuan istimewa, tetapi untuk memastikan hak korban terpenuhi secara adil sesuai kebutuhan korban.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan pada Minggu (5/4/2026). Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar mengatakan tersangka US sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat dan tinggal tak jauh dari rumah korban. Pada hari kejadian, ia berkunjung ke rumah korban dengan modus menawarkan jasa pijat.
"Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban," kata Sujana kepada detikJabar.
Pada saat kondisi tersebut, korban dengan segala keterbatasannya menolak tawaran pelaku. Namun pelaku tetap memaksa korban.
"Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban. Aksi itu kemudian berlanjut pada dugaan pelecehan seksual lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.
(dir/dir)











































