Pria inisial AS (72) tahun ditangkap usai memperkosa ABG berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi. Perbuatan bejat AS baru terbongkar usai korban hamil.
Dilansir detikJabar, peristiwa diketahui saat ayah korban curiga dengan perubahan fisik putrinya. Setelah dicek, baru diketahui korban ternyata hamil 7 bulan.
"Awalnya pelapor (ayah korban) curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Kemudian pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, Jumat (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan," sambungnya.
Korban kemudian bercerita dirinya menjadi korban perkosaan AS. Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi.
AS kemudian ditangkap polisi pada Selasa (13/4). Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya. Polisi menyebut AS melancarkan aksinya dengan iming-iming dan ancaman.
"Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali," lanjutnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol ke Final Usai Sikat Prancis 2-0