Ahli Waris Pasang Seng di Lahan Sengketa SD Bunisari KBB

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 09 Apr 2026 15:44 WIB
Bangunan SD di KBB dibatasi seng oleh ahli waris gegara sengketa (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Bangunan SD Negeri Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini berhiaskan seng berwarna abu sebagai pembatas yang dipasang ahli waris.

Bangunan SD tersebut berdiri di atas lahan yang masih bersengketa dengan ahli waris terlihat dari plang yang terpasang di bagian dalam sekolah bertuliskan 'Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner'.

Sebelum memasang seng, beberapa tahun sebelumnya ahli waris sempat memasang pagar di bagian sekolah. Kala itu, aksi pihak keluarga memantik reaksi publik sekolah, yang menuntut agar pagar sebagai upaya menyegel akses dibongkar.

Berdasarkan keterangan pihak sekolah, bagian belakang SDN Bunisari itu terdapat delapan ruang kelas dan ruang guru. Akses menuju bagian yang ditutup itu kini hanya bisa diakses melalui celah kecil. Kemudian kegiatan pembelajaran dipindahkan ke gedung bagian depan dan dibagi menjadi dua shift.

"Informasinya sejak Senin kemarin dipasangnya. Karena ada bondek itu (seng pembatas), akhirnya pembelajaran jadi dua shift. Jadi kelas 1-3 mulai jam 07.30 sampai 12.00. lalu jam 12.30 itu buat kelas 4-6, sampai sore," kata Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Keputusan membagi aktivitas pembelajaran menjadi dua shift sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Bandung Barat agar aktivitas pembelajaran yang dijalani 456 siswa tak terganggu.

"Total ada sekitar 456 siswa yang harus berbagi 7 ruang kelas plus 1 ruang dadakan di bagian depan. Awalnya di belakang itu ada 8 kelas yang diisi sekitar 325 siswa, sekarang semuanya pindah ke depan," ujar Iin.

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan tempat berdirinya SD Negeri Bunisari, di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, masih bergulir. Belum ada tanda-tanda sengketa yang melibatkan ahli waris dengan pemerintah itu akan berakhir.

Saat ini proses hukum sengketa lahan itu masih bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Ahli waris mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sudah mengajukan banding ke PTUN di tanggal 6 Maret, sudah mengajukan kontra memori banding. Jadi sebelumnya gugatan kami ke PTUN Bandung dianggap kedaluwarsa, karena sudah lewat 90 hari kerja," kata kuasa hukum ahli waris, Ridwan Jaelani

Di sisi lain, keyakinan ahli waris soal lahan yang menjadi hak mereka yakni Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga kwitansi bukti pembayaran PBB. Sementara Pemda KBB, cuma memegang bukti berupa SK Pelimpahan.

"Yang diyakini ahli waris ini aset kami SHM, AJB, bahkan pajak masih keluarga ahli waris yang bayar. Sementara yang berjalan di persidangan terungkap fakta hukum itu Pemda KBB cuma pelimpahan SK saja, dan plin-plan. Pihak Desa Gadobangkong menyatakan mereka tidak punya aset itu, kemudian Pemda KBB menyebut aset itu punya pihak desa," kata Ridwan.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork