Buntut Pemagaran SDN Bunisari oleh Ahli Waris, Pemda KBB Lapor Polisi

Buntut Pemagaran SDN Bunisari oleh Ahli Waris, Pemda KBB Lapor Polisi

Whisnu Pradana - detikJabar
Minggu, 12 Apr 2026 13:09 WIB
Pemagaran Seng di SDN Bunisari yang Sedang Bersengketa
Pemagaran Seng di SDN Bunisari yang Sedang Bersengketa (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Pemasangan seng di bangunan SD Negeri Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh ahli waris berbuntut panjang. Kini pemerintah menempuh langkah hukum.

Bangunan SD tersebut berdiri di atas lahan yang masih bersengketa dengan ahli waris terlihat dari plang yang terpasang di bagian dalam sekolah bertuliskan 'Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner'.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, Asep Dendih, mengatakan pihaknya sudah melaporkan penutupan bangunan SDN Bunisari oleh ahli waris beberapa hari lalu. Dasar pelaporan tersebut yakni dengan dugaan perusakan fasilitas pendidikan yang merupakan aset pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penggugat ini sudah melakukan dugaan perusakan fasilitas sekolah yang merupakan aset kami. Sehingga kami sudah melaporkan ini ke Polres Cimahi," kata Asep Dendih saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).

Ahli waris memasang pagar yang membatasi bagian belakang dengan depan sekolah. Di bagian belakang, SDN Bunisari itu terdapat delapan ruang kelas dan ruang guru. Akses menuju bagian yang ditutup itu kini hanya bisa diakses melalui celah kecil. Kemudian kegiatan pembelajaran dipindahkan ke gedung bagian depan dan dibagi menjadi dua shift.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menyayangkan keputusan ahli waris tersebut sehingga berdampak pada terganggunya aktivitas belajar mengajar di SDN Bunisari. Ditambah muncul desakan dari orangtua siswa yang meminta agar pagar dibongkar.

"Pada prinsipnya, kami menghargai pihak penggugat untuk melakukan banding karena itu kan hak setiap warga negara, tapi sekali lagi yang kami sesalkan di saat proses hukum berjalan malah melakukan hal yang justru melawan hukum," kata Asep Dendih.

Akhirnya pihak sekolah memutuskan membagi aktivitas pembelajaran menjadi dua shift mulai pukul 07.30 sampai jam 12.00 untuk shift pagi. Kemudian shift siang mulai pukul 12.30 sampai pukul 17.00 WIB.

"Keputusan membagi aktivitas pembelajaran menjadi dua shift sudah dikoordinasikan dengan kami dari Dinas Pendidikan agar aktivitas pembelajaran yang dijalani 456 siswa tak terganggu," kata Asep Dendih.

Sengketa lahan tempat berdirinya SD Negeri Bunisari, di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, masih bergulir. Belum ada tanda-tanda sengketa yang melibatkan ahli waris dengan pemerintah itu akan berakhir.

Saat ini proses hukum sengketa lahan itu masih bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Ahli waris mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sudah mengajukan banding ke PT TUN di tanggal 6 Maret, sudah mengajukan kontra memori banding. Jadi sebelumnya gugatan kami ke PTUN Bandung dianggap kedaluwarsa, karena sudah lewat 90 hari kerja," kata kuasa hukum ahli waris, Ridwan Jaelani

Di sisi lain, keyakinan ahli waris soal lahan yang menjadi hak mereka yakni Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga kwitansi bukti pembayaran PBB. Sementara Pemda KBB, cuma memegang bukti berupa SK Pelimpahan.

"Yang diyakini ahli waris ini aset kami SHM, AJB, bahkan pajak masih keluarga ahli waris yang bayar. Sementara yang berjalan di persidangan terungkap fakta hukum itu Pemda KBB cuma pelimpahan SK saja, dan plin-plan. Pihak Desa Gadobangkong menyatakan mereka tidak punya aset itu, kemudian Pemda KBB menyebut aset itu punya pihak desa," kata Ridwan.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads