Sekolah harusnya menjadi tempat yang begitu nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak. Mereka tak hanya belajar secara formal, namun juga bersosialisasi bersama teman sebaya hingga mereka tumbuh menjadi dewasa.
Tapi, kondisi ini sekarang jauh berbeda dengan siswa di SDN Bunisari, Desa Gadubangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka justru harus bersekolah di siang hari karena tempat belajarnya dipagar buntut kasus sengketa lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SD mereka sudah dipasang seng sejak Kamis (9/4/2026). Tindakan ini dilakukan setelah sejumlah ahli waris mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya.
Para ahli waris itu bahkan memasang plang di bagian dalam sekolah. Sebuah tulisan penegasan berisi 'Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner' sebagai bentuk klaim kepemilikan.
Sejak bersengketa, para siswa pun akhirnya terkena dampaknya. Siswa kelas 1 sampai tiga sekolah di pagi hari, sementara kelas 4-6 belajar di siang harinya.
Opsi ini pun dilakukan karena ruang belajar siswa di sana terbatas buntut dari pemagaran. Kondisi ini jelas tak ideal karena para siswa bisa terganggu untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Iya sekolahnya siang, soalnya kelas belakang ditutup seng. Enggak nyaman, enak sekolah pagi," kata Abdi Putra Nugraha, siswa kelas 4 SDN Bunisari saat ditemui.
Harapan Abdi maupun anak-anak pun begitu sederhana. Mereka ingin seng tersebut segera dibongkar supaya aktivitas belajar, bermain dan bersenang-senang di sana bisa kembali normal.
"Maunya dibongkar lagi, biar enggak dibatas. Kalau sekarang mainnya pas istirahat enggak bebas, bisa ke belakang tapi bahaya takut luka soalnya nyempil di sela seng," ucap Abdi.
Kasus sengketa lahan ini sudah direspons pemerintah daerah. Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, Asep Dendih, menyebut konflik sengketa lahan antara ahli waris dengan pemerintah berdampak pada kondisi psikis siswa dan guru SDN Bunisari.
"Setelah ditinjau, pemagaran sangat mengganggu proses belajar mengajar siswa karena sekarang jadi dua shift pembelajaran. Makanya kejadian ini sangat mengganggu psikis anak dan guru," kata Asep Dendih.
Asep berharap seng pembatas tersebut bisa segera dibongkar, namun pembongkaran tentunya mesti dilakukan pihak pengadilan. Pihaknya juga menyayangkan aksi ahli waris yang tak memikirkan efek psikologis siswa dan guru.
"Kita menghormati keputusan pengadilan, tapi aksi dari ahli waris ini malah mengganggu psikis siswa dan guru, kemudian mereka juga merusak fasilitas pendidikan. Soal pembongkaran, ya harus sama pengadilan kalau memang bisa," kata Asep Dendih.
Ia mengatakan pihaknya sudah melaporkan penutupan bangunan SDN Bunisari oleh ahli waris beberapa hari lalu. Dasar pelaporan tersebut yakni dengan dugaan perusakan fasilitas pendidikan yang merupakan aset pemerintah daerah.
"Kami sudah mengupayakan melalui jalur hukum, karena kan kalau soal sengketa lahannya itu urusan ahli waris dengan pemerintah, sementara saya di sini sebagai plt kadisdik lebih menyoroti soal dampak pemasangan pagar ini," kata Asep Dendih.
Simak Video "Video: Membuka Akses, Menguatkan Potensi"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
