Keluhan Siswa Belajar di SD yang Dipagari Ahli Waris di Bandung Barat

Keluhan Siswa Belajar di SD yang Dipagari Ahli Waris di Bandung Barat

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 13 Apr 2026 15:30 WIB
Pemagaran Seng di SDN Bunisari yang Sedang Bersengketa
Pemagaran Seng di SDN Bunisari yang Sedang Bersengketa (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Siswa kelas 4 hingga kelas 6 SD Negeri Bunisari, di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mulai berdatangan di siang hari, sementara siswa kelas 1 sampai 3 sudah pulang.

Mereka terpaksa sekolah di siang hari, gegara ruang kelas yang terbatas buntut dari pemagaran bangunan sekolah oleh ahli waris. Ya, sekolah itu berdiri di lahan yang masih bersengketa.

Sebelum memasang pagar, sebelumnya ahli waris memasang plang di bagian dalam sekolah bertuliskan 'Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sekolahnya siang, soalnya kelas belakang ditutup seng. Enggak nyaman, enak sekolah pagi," kata Abdi Putra Nugraha, siswa kelas 4 SDN Bunisari saat ditemui, Senin (13/4/2026).

Ia ingin seng tersebut segera dibongkar, sehingga bisa kembali sekolah pagi. Kemudian aktivitas bermain di sela istirahat bisa lebih bebas karena pembatas ditiadakan.

ADVERTISEMENT

"Maunya dibongkar lagi, biar enggak dibatas. Kalau sekarang mainnya pas istirahat enggak bebas, bisa ke belakang tapi bahaya takut luka soalnya nyempil di sela seng," ucap Abdi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, Asep Dendih, menyebut konflik sengketa lahan antara ahli waris dengan pemerintah berdampak pada kondisi psikis siswa dan guru SDN Bunisari.

"Setelah ditinjau, pemagaran sangat mengganggu proses belajar mengajar siswa karena sekarang jadi dua shift pembelajaran. Makanya kejadian ini sangat mengganggu psikis anak dan guru," kata Asep Dendih.

Asep berharap seng pembatas tersebut bisa segera dibongkar, namun pembongkaran tentunya mesti dilakukan pihak pengadilan. Pihaknya juga menyayangkan aksi ahli waris yang tak memikirkan efek psikologis siswa dan guru.

"Kita menghormati keputusan pengadilan, tapi aksi dari ahli waris ini malah mengganggu psikis siswa dan guru, kemudian mereka juga merusak fasilitas pendidikan. Soal pembongkaran, ya harus sama pengadilan kalau memang bisa," kata Asep Dendih.

Ia mengatakan pihaknya sudah melaporkan penutupan bangunan SDN Bunisari oleh ahli waris beberapa hari lalu. Dasar pelaporan tersebut yakni dengan dugaan perusakan fasilitas pendidikan yang merupakan aset pemerintah daerah.

"Kami sudah mengupayakan melalui jalur hukum, karena kan kalau soal sengketa lahannya itu urusan ahli waris dengan pemerintah, sementara saya di sini sebagai plt kadisdik lebih menyoroti soal dampak pemasangan pagar ini," kata Asep Dendih.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads