Kabar Terbaru Sengketa Lahan SD di Bandung Barat

Kabar Terbaru Sengketa Lahan SD di Bandung Barat

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 30 Mar 2026 17:30 WIB
Ahli waris memasang plang pemberitahuan kepemilikan lahan tempat SD di KBB berdiri
Ahli waris memasang plang pemberitahuan kepemilikan lahan tempat SD di KBB berdiri (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Sengketa lahan tempat berdirinya SD Negeri Bunisari, di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, masih bergulir. Belum ada tanda-tanda sengketa yang melibatkan ahli waris dengan pemerintah itu akan berakhir.

Terbaru, pihak ahli waris memasang plang bertuliskan 'Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa tahun sebelumnya, ahli waris sempat memasang pagar di bagian sekolah. Kala itu, aksi pihak keluarga memantik reaksi publik sekolah, yang menuntut agar pagar sebagai upaya menyegel akses dibongkar.

"Jadi kami mewakili ahli waris memasang plang ini sebagai upaya mengamankan aset yang dipinjam dan belum dikembalikan. Kemudian biar tidak diperjualbelikan oleh orang yang tidak berhak," kata kuasa hukum ahli waris, Ridwan Jaelani, Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

Saat ini proses hukum sengketa lahan itu masih bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Ahli waris mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sudah mengajukan banding ke PT TUN di tanggal 6 Maret, sudah mengajukan kontra memori banding. Jadi sebelumnya gugatan kami ke PTUN Bandung dianggap kedaluwarsa, karena sudah lewat 90 hari kerja," kata Rijal.

Di sisi lain, keyakinan ahli waris soal lahan yang menjadi hak mereka yakni Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga kwitansi bukti pembayaran PBB. Sementara Pemda KBB, cuma memegang bukti berupa SK Pelimpahan.

"Yang diyakini ahli waris ini aset kami SHM, AJB, bahkan pajak masih keluarga ahli waris yang bayar. Sementara yang berjalan di persidangan terungkap fakta hukum itu Pemda KBB cuma pelimpahan SK saja, dan plin-plan. Pihak Desa Gadobangkong menyatakan mereka tidak punya aset itu, kemudian Pemda KBB menyebut aset itu punya pihak desa," kata Rijal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Bandung Barat, Eki Trikurniadi, mengatakan pihaknya menunggu arahan dari Bagian Hukum Pemda KBB.

"Saya dapat informasi dari Bagian Hukum katanya keluarga banding. Padahal 2 minggu lalu katanya Pemda KBB menang di pengadilan. Nah jadi saya juga baru dapat informasi soal banding itu. Sekarang ya kami menunggu arahan dari Bagian Hukum dan bidang aset, kami hanya penerima manfaat saja," kata Eki.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads