Sebuah bangunan milik kelompok Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kabupaten Tasikmalaya dibakar massa. Bangunan tersebut menjadi sasaran kemarahan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kelompok tersebut diduga melakukan penistaan agama.
Berdasarkan keterangan polisi, bangunan milik Khobir dibakar pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saung Taraju Jumantara merupakan kelompok penghayat kepercayaan yang berlokasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, aksi pembakaran itu dipicu informasi dari warga mengenai aktivitas di media sosial. Khobir disebut telah melakukan dugaan penistaan agama yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok.
"Adapun penyebab terjadinya kejadian tersebut yaitu adanya informasi dari warga bahwa saudara Khobir telah melakukan penistaan agama dengan cara membuat video live Tiktok, saudara Khobir dengan saudari Ester Pasri Alimentari yang membahas aliran kepercayaan BB Drum yang diduga telah melecehkan dan menghina agama Islam. Sehingga memantik reaksi dari masyarakat sekitar yang merasa resah atas adanya penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Khobir," katanya, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan catatan kepolisian, Khobir merupakan pemilik Saung Taraju Jumantara yang sebelumnya pernah tersangkut persoalan dugaan aliran sesat. Aktivitasnya kini telah direspons oleh Tim Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).
"Saudara Khobir merupakan pemilik STJ yang dulunya pernah tersangkut permasalahan dugaan aliran sesat yang sudah ditindaklanjuti sampai dengan Tim Bakorpakem Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga kejadian pembakaran tersebut tidak ada kaitannya dengan aliran sesat STJ," tegasnya.
Simak Video "Video Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pandji Pragiwaksono Terkait 'Mens Rea'"
(ral/mso)