Kasus pembakaran bangunan milik Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya sedang jadi sorotan.
Kepolisian mengungkap pemicu kejadian berasal dari konten media sosial yang memancing emosi warga. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menelusuri status resmi padepokan tersebut.
Kapolres Tasikmalaya, Wahyu Pristha Utama menjelaskan aksi perusakan dan pembakaran terjadi secara spontan akibat akumulasi keresahan masyarakat. Hal itu dipicu oleh aktivitas seorang warga berinisial K yang diduga mengikuti aliran menyimpang dan melakukan siaran langsung di TikTok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konten live TikTok tersebut, warga menduga adanya unsur penistaan agama dan praktik menyimpang yang menyinggung perasaan masyarakat setempat. Dan akhirnya spontanitas itu terjadi," ujar Wahyu, Selasa (7/4/2026).
Padahal menurut catatan, aktivitas padepokan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dari Bakorpakem dan dibekukan sejak 2024. Namun, baru-baru ini, padepokan itu kembali beraktivitas secara digital.
Hal itu disebut memantik emosi sekitar 60 warga hingga berujung pembakaran gudang berukuran 3x4 meter milik K pada Rabu 1 April 2026 lalu.
"Sebetulnya sudah ada upaya dari Bakorpakem karena telah terdeteksi sejak tahun 2024. Namun ada aktivitas digital yang dilakukan K hingga massa melakukan tindakan spontan," kata Wahyu.
Saat ini, keberadaan K masih dalam pencarian, sementara keluarganya telah diamankan. Aparat juga terus melakukan penjagaan dan pendekatan kepada masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Kami berada di tengah-tengah. Kami profesional dalam melakukan penegakan hukum, baik terhadap warga yang melakukan perusakan maupun terkait dugaan penistaan agama," tegas Wahyu.
Seruan menahan diri juga datang dari Ketua FKUB Kabupaten Tasikmalaya, KH Edeng ZA. Ia mengingatkan bahwa baik penyebaran ajaran maupun respons masyarakat harus tetap dalam koridor hukum.
"Ada kaitan dengan tahun 2024, kemudian orang ini menyiarkan kepercayaan kepada masyarakat yang sudah beragama. Itu tidak boleh, dilarang undang-undang. Kemudian tindakan yang merusak juga dilarang oleh negara. Maka marilah kita bernegara dengan penuh kesadaran beragama dan bernegara. Dakwah bagi yang beragama tidak boleh anarkis, maka kita harus menahan diri. Berkehidupanlah dengan beragama dan bernegara yang baik," ucapnya.
Ia juga menyinggung sejumlah ajaran yang disampaikan Padepokan STJ hingga memicu keresahan.
"Ajarannya, yang beredar di YouTube, pertama bahwa salat boleh menghadap ke mana saja. Tidak perlu ke satu arah, bisa barat, timur, selatan, utara. Jumat tidak wajib. Kemudian dalam rekaman saat berbicara dengan Ester, Nabi Muhammad disandingkan dengan makhluk penggoda manusia. Itu cukup memicu emosi umat beragama. Kami meminta masyarakat tetap menahan diri dan mengedepankan persatuan. Serahkan semuanya kepada negara, termasuk Bakorpakem dan kepolisian," jelas KH Edeng.
Sementara itu, Pemprov Jabar melalui Kepala Kesbangpol, Wahyu Mijaya, menyatakan masih menelusuri status resmi STJ. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi terkait keberadaan organisasi tersebut di pemerintah provinsi.
"Sepemahaman saya ini tidak tercatat di kami ya, tapi nanti kita coba telusuri kembali terkait dengan pencatatan dari perkumpulan ini," ungkap Wahyu.
Terkait isu dugaan aliran sesat, Wahyu menyebut hal itu lebih pada persepsi masyarakat terhadap pernyataan yang dianggap di luar ajaran umum.
"Kalau misalnya akhirnya dianggap sesat gitu ya karena statemennya, itu seolah-olah atau dianggap itu di luar keislaman. Itu yang akhirnya meresahkan masyarakat di sana," ucapnya.
Ia memastikan penelusuran masih terus dilakukan sebelum ada kesimpulan resmi. "Nanti saya update kabar terbarunya," tutup Wahyu.
(bba/dir)
