Bupati Bandung Dadang Supriatna terus berupaya mempercepat penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) untuk kompleks perumahan. Pemkab Bandung akan memberikan sanksi tegas bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU tersebut.
Dadang mengaku terus melakukan percepatan penyerahan PSU sejak menjabat pada periode pertama. Sebanyak 120 dari 460 perumahan telah menyerahkan PSU-nya kepada Pemkab Bandung.
"Selama 3,5 tahun saya menjadi bupati sudah menerima penyerahan PSU sekitar 120 perumahan," ujar Dadang, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Pemkab Bandung saat ini tengah melakukan koordinasi penyerahan PSU atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot. Menurut Dadang, kompleks tersebut harus segera diserahkan dalam waktu dekat.
"Tahapan Program PSU Komplek TCI yang dibangun PT Marga Tirta Kencana ini harus bisa selesai dalam satu bulan yang dimediasi oleh Panitia Adhoc Serah Terima PSU," katanya.
Dadang menegaskan Pemkab Bandung turut memberikan ultimatum kepada para pengembang nakal. Salah satu sanksinya adalah tidak akan dikeluarkannya izin perizinan pengembangan di masa mendatang.
"Kalau Komplek TCI ini belum diserahterimakan PSU-nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Itu saja sanksinya. Jadi, saya tidak mau main-main soal urusan ini," tegasnya.
Dadang mengatakan, perumahan yang belum diserahterimakan tidak bisa mendapatkan alokasi anggaran pembangunan fisik PSU. Alokasi tersebut tidak dapat diberikan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBDes.
"Hal penting yang kedua, idealnya pada saat serah terima PSU ini kondisi fisik baik perumahan, jalan drainase kompleks perumahan harus dalam kondisi bagus. Bahkan sertifikatnya pun harus ada," ucapnya.
Simak Video "Video Wajah Baru Jembatan Cijeruk Bandung Usai 2 Kali Ambruk "
(mso/mso)