4 Tahun Mangkrak, Bupati Rudy Susmanto Respons Putusan PSU Sentul City

4 Tahun Mangkrak, Bupati Rudy Susmanto Respons Putusan PSU Sentul City

Andry Haryanto - detikJabar
Kamis, 06 Agu 2026 18:55 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto
Bupati Bogor Rudy Susmanto. (Foto: Andry Haryanto)
Bogor -

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor siap menindaklanjuti putusan PTUN Bandung terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan Sentul City. Kesiapan itu disampaikan hampir empat tahun setelah putusan dijatuhkan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah PTUN Bandung mengumumkan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG belum dilaksanakan hingga melewati tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, kami selaku penyelenggara pemerintahan hari ini sebagai bupati dan wakil bupati harus menindaklanjutinya," kata Rudy di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis, (6/8/2026).

Putusan hukum terkait PSU Sentul City bukan lahir kemarin. Majelis hakim telah menjatuhkan putusan sejak 15 November 2022. Dengan kata lain, selama hampir empat tahun putusan tidak dijalanlankan Pemkab Bogor.

ADVERTISEMENT

Rudy menekankan putusan tersebut terbit sebelum dirinya dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menjabat pada 20 Februari 2025. Namun, ia mengakui pergantian kepala daerah tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk melaksanakan keputusan pengadilan.

"Walaupun putusannya jauh sebelum kami menjabat, kami sebagai pemimpin dan pelayan masyarakat Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti semua putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Putusan PTUN Bandung bermula dari gugatan 14 warga Sentul City terhadap Bupati Bogor. PT Sentul City Tbk masuk sebagai tergugat II intervensi.

Majelis hakim menyatakan Bupati Bogor melakukan perbuatan pemerintahan melawan hukum karena tidak mengelola PSU di kawasan Taman Victoria serta tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan fasilitas umum di sejumlah kawasan Sentul City.

Pengadilan memerintahkan Bupati Bogor mengelola PSU di Taman Victoria. Lahan seluas 34.160 meter persegi itu telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 23 November 2021.

Pemerintah daerah juga diwajibkan membina dan mengawasi penyerahan PSU pada 14 kelompok site plan yang mencakup puluhan klaster di kawasan Sentul City.

Namun, kewajiban itu belum sepenuhnya dijalankan. PTUN Bandung kemudian menempuh tahapan eksekusi dengan meminta Gubernur Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor.

Pilihan sanksinya tidak ringan. Mulai dari pembayaran uang paksa atau ganti rugi hingga pemberhentian sementara dengan atau tanpa memperoleh hak jabatan.

Ketika ditanya mengenai ancaman sanksi administratif dan belum adanya respons dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rudy tidak menjelaskan langkah konkret ataupun tenggat penyelesaian.

"Kami berfokus terhadap penyelesaian yang menyangkut kebutuhan masyarakat secara langsung. Menyangkut putusan hukum lainnya, kami sebagai penyelenggara pemerintahan taat dan patuh terhadap putusan hukum," katanya.

Adapun penguman lengkap tersebut adalah sebagai berikut:

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG

PENGUMUMAN

Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung 51/Pen.Eks/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 13 Juni 2023 dengan ini mengumumkan bahwa:

BUPATI BOGOR (TERMOHON EKSEKUSI) telah dihukum berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal ini Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 dalam perkara antara:

HERMAN BOENARDY,
Ign. JOHANNES SATYA JUWANA,
BAMBANG ACHMADIJIANTO,
EMILIA ROSIANA WIDJAJA,
GEMBONG TRIATMO DARSONO,
NORI ANDRIYANI,
Ir. CONNY FERONICA D. H., S.H., M.H,
M. IDHAM SALIM,
Ir. DIAH DARSIN,
Drs. TEGUH RAHARDJO, AK,
EDWARDO MANFRED SUTANCANDRA,
DERRY,
ERICK WIDYA, dan
JUSTISIA SABAROEDIN
sebagai Pihak Pemohon terhadap BUPATI BOGOR sebagai Pihak Termohon Eksekusi dan PT. SENTUL CITY, Tbk sebagai Pihak Turut Termohon Eksekusi;

Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG, tanggal 15 November 2022 yang menyatakan:

MENGADILI:

I. DALAM PENUNDAAN

Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat;

II. DALAM EKSEPSI

Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;

III. DALAM POKOK SENGKETA

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan Tindakan dari Tergugat adalah merupakan perbuatan pemerintah melawan hukum sebatas pada:

a. Tindakan Tergugat berupa tidak mengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor: 38 Desa/Kel. Babakan Madang, Nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Bogor, tanggal 23 November 2021, dengan Surat Ukur Nomor: 659/Babakan Madang/2020 tanggal 20 Oktober 2020, luas 34160 m²;

b. Tindakan Tergugat berupa tidak membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada:

Site plan Bukit Golf Hijau;
Site plan Mediterania 1, Mediterania 2, Bukit Hijau;
Site plan New Hilltop;
Site plan Green Valley;
Site plan Mediterania Golf Hill;
Site plan Taman Venesia, Taman Pasadena, Taman Sakura;
Site plan Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, Taman Equator, Alpensia;
Site plan Taman Legian, Taman Tampaksiring, Taman Besakih, Taman Udayana;
Site plan Country Wood, England Park, Taman Yunani, Empire Park;
Site plan Taman Parahyangan, Taman Imperial Golf Estate;
Site plan The Beverly;
Site plan La Vanoise Village;
Site plan Northridge & Lake Side Homes; dan
Site plan Bali Hill.

Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa:

a. Mengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor: 38 Desa/Kel. Babakan Madang, Nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Bogor, tanggal 23 November 2021, dengan Surat Ukur Nomor: 659/Babakan Madang/2020 tanggal 20 Oktober 2020, luas 34160 m²;

b. Membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada:

Site plan Bukit Golf Hijau;
Site plan Mediterania 1, Mediterania 2, Bukit Hijau;
Site plan New Hilltop;
Site plan Green Valley;
Site plan Mediterania Golf Hill;
Site plan Taman Venesia, Taman Pasadena, Taman Sakura;
Site plan Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, Taman Equator, Alpensia;
Site plan Taman Legian, Taman Tampaksiring, Taman Besakih, Taman Udayana;
Site plan Country Wood, England Park, Taman Yunani, Empire Park;
Site plan Taman Parahyangan, Taman Imperial Golf Estate;
Site plan The Beverly;
Site plan La Vanoise Village;
Site plan Northridge & Lake Side Homes; dan
Site plan Bali Hill.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp11.728.000,00 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan Pengadilan tersebut sampai dengan lewat batas tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 belum dilaksanakan oleh BUPATI BOGOR, sebagai Pihak Termohon.

Demikian agar diketahui oleh masyarakat luas.

Bandung, 04 Agustus 2026

PANITERA

SUHENDRA, S.H., M.H.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads