Bupati Bandung Dadang Supriatna terus berupaya mempercepat penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) untuk kompleks perumahan. Pemkab Bandung akan memberikan sanksi tegas bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU tersebut.
Dadang mengaku terus melakukan percepatan penyerahan PSU sejak menjabat pada periode pertama. Sebanyak 120 dari 460 perumahan telah menyerahkan PSU-nya kepada Pemkab Bandung.
"Selama 3,5 tahun saya menjadi bupati sudah menerima penyerahan PSU sekitar 120 perumahan," ujar Dadang, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab Bandung saat ini tengah melakukan koordinasi penyerahan PSU atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot. Menurut Dadang, kompleks tersebut harus segera diserahkan dalam waktu dekat.
"Tahapan Program PSU Komplek TCI yang dibangun PT Marga Tirta Kencana ini harus bisa selesai dalam satu bulan yang dimediasi oleh Panitia Adhoc Serah Terima PSU," katanya.
Dadang menegaskan Pemkab Bandung turut memberikan ultimatum kepada para pengembang nakal. Salah satu sanksinya adalah tidak akan dikeluarkannya izin perizinan pengembangan di masa mendatang.
"Kalau Komplek TCI ini belum diserahterimakan PSU-nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Itu saja sanksinya. Jadi, saya tidak mau main-main soal urusan ini," tegasnya.
Dadang mengatakan, perumahan yang belum diserahterimakan tidak bisa mendapatkan alokasi anggaran pembangunan fisik PSU. Alokasi tersebut tidak dapat diberikan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBDes.
"Hal penting yang kedua, idealnya pada saat serah terima PSU ini kondisi fisik baik perumahan, jalan drainase kompleks perumahan harus dalam kondisi bagus. Bahkan sertifikatnya pun harus ada," ucapnya.
Dia menyebutkan terdapat beberapa skema jika pengembang tidak mampu memperbaiki kompleks tersebut. Opsinya adalah dikembalikan kepada penghuni perumahan, apakah akan diterima dengan kondisi apa adanya atau menunggu untuk diperbaiki terlebih dahulu.
"Kalau tidak keberatan harus dibuat surat pernyataan bahwa penghuni menerima kondisi perumahan dan tidak keberatan dengan kondisi kerusakan yang ada, seperti jalan kompleknya masih rusak," jelasnya.
"Kami Pemkab Bandung sendiri sebenarnya sulit untuk menerima PSU apabila tidak dalam keadaan baik. Hanya terkait hal ini pihaknya memberikan kebijakan kernganan untuk bisa menerimanya dengan sarat ada surat pernyataan dari penghuni perumahan," tambahnya.
Dia pun menyoroti fasilitas pemakaman umum untuk warga perumahan. Terlebih untuk wilayah perkotaan, lahan pemakaman kini semakin sulit didapatkan.
"Begitu juga kalau ada pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari luas area perumahan yang dibangun, maka perizinannya jangan dulu dikeluarkan," kata Dadang.
Dadang menambahkan, penertiban PSU yang dibangun oleh pengembang merupakan salah satu upaya memastikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat. Fasilitas tersebut mencakup jalan, taman, saluran air, serta fasilitas penunjang lainnya.
"Jadi inilah betapa pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke pemda, sehingga Pemkab Bandung dapat mengambil alih secara resmi. Hal ini untuk dapat memastikan pemeliharaan, perawatan serta pemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Simak Video "Video Wajah Baru Jembatan Cijeruk Bandung Usai 2 Kali Ambruk "
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)











































