Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Garut memberikan remisi kepada ratusan narapidana atau warga binaannya. Namun, puluhan di antaranya gagal dapat remisi gegara nakal di dalam penjara.
Kepala Lapas Kelas II A Garut Rusdedy menuturkan, sebanyak total 452 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan di momen Hari Raya Idul Fitri 2026 ini.
"Total yang mendapatkan remisi sebanyak 452 warga binaan," kata Rusdedy, Sabtu, (21/3/2026).
Rusdedy menjelaskan, 452 warga binaan yang mendapatkan remisi itu, terdiri ke dalam dua kategori. Yakni remisi khusus satu dan remisi khusus dua.
"Yang remisi khusus satu, adalah yang masa tahanannya dipotong mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, itu ada 450 orang. Kemudian yang remisi khusus dua, atau yang langsung bebas, itu ada dua orang," katanya.
Sebenarnya, kata Rusdedy, ada puluhan narapidana lainnya, yang berpotensi mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri ini, tapi gagal.
Mereka adalah 14 narapidana yang menjalani hukuman subsider, 5 orang narapidana yang masa tahanannya belum mencapai 6 bulan, dan narapidana non muslim sebanyak 3 orang.
Kemudian 3 narapidana yang mengalami keterlambatan pengusulan remisi, 21 narapidana yang remisinya masih diproses, dan 6 narapidana yang dilakukan pencabutan integrasi.
Selain itu, ada juga sebanyak 49 narapidana yang gagal mendapatkan remisi karena berkelakuan nakal di dalam Lapas. Mereka menjalani masa hukuman disiplin, gara-gara melakukan pelanggaran di dalam tahanan.
"Mayoritas mereka melakukan pelanggaran kedapatan membawa alat komunikasi. Termasuk ada juga yang pelanggaran berat," katanya.
Rusdedy menambahkan, pemberian remisi ini mampu menghemat anggaran negara. 452 narapidana yang mendapatkan remisi berkontribusi menghemat anggaran hingga ratusan juta rupiah.
"Penghematan anggaran negara dari remisi ini, total sebesar Rp 317 juta," pungkas Rusdedy.
(yum/yum)