Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (25/2/2024). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis dengan disaksikan unsur terkait dari Pemkab Ciamis dan Polres Ciamis.
Barang bukti yang dihancurkan cukup beragam, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), hingga uang palsu. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Kejari Ciamis Nova Fuspitasari menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah. Ini bagian dari komitmen kami agar tidak ada penumpukan serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Simak Video "Video: Senjata Api di Sekolah Jakarta Selatan, Kini Diusut Polisi"
(mso/mso)