Suasana di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (27/8/2026), terlihat berbeda dari biasanya. Sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan sebagai barang bukti dikeluarkan untuk dimusnahkan. Bukan sekadar benda yang tak lagi terpakai, barang-barang tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang penegakan hukum dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 121 perkara menjadi dasar pemusnahan barang bukti tersebut. Perkara itu mencakup tindak pidana narkotika, kesehatan, perlindungan anak, pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, penganiayaan, kekerasan seksual, pencurian, pembunuhan, penipuan, pengeroyokan, mata uang, hingga penguasaan senjata tajam.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan, jumlah obat-obatan menjadi salah satu yang paling mencolok. Ada 16.352 tablet dari berbagai jenis, mulai dari Alprazolam, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, hingga sejumlah tablet lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, menjelaskan bahwa sebagian besar obat tersebut sebenarnya merupakan obat legal. Persoalannya terletak pada cara obat itu diedarkan.
"Obatnya bukan obat ilegal, tapi obat legal seperti Dextro, Tramadol, dan lain-lain. Cuma pendistribusiannya yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Niko usai pemusnahan barang bukti.
Menurut dia, obat-obatan tersebut menjadi barang bukti karena diedarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Distribusi obat semestinya dilakukan oleh pihak yang memenuhi ketentuan, termasuk tenaga atau sarana yang berwenang.
Selain belasan ribu tablet, pemusnahan juga menyasar 274 paket sabu dengan berat netto 198,81 gram dan 23 paket tembakau sintetis seberat 177 gram. Barang bukti lain berupa 122 potong pakaian, 32 unit alat komunikasi, 10 senjata tajam, serta berbagai alat perkakas seperti kunci T, kunci letter L dan kunci magnet.
Ada pula dua pucuk senjata api. Salah satunya merupakan senjata api rakitan jenis pistol revolver beserta satu butir amunisi kaliber 38 mm. Sementara satu lainnya berupa pistol dengan empat kotak amunisi berisi peluru.
Niko menegaskan, keberadaan senjata api (senpi) tersebut bukan berkaitan dengan perkara pembunuhan.
"Untuk senjata api itu berasal dari perkara penyalahgunaan atau penguasaan kepemilikan senpi rakitan tanpa izin. Bukan berasal dari perkara pembunuhan," katanya.
Barang bukti lainnya terlihat lebih sederhana, bahkan sebagian akrab dengan keseharian: tas, buku, batu, papan klip kayu, tas selempang, staples, flashdisk, helm, sandal, surat-surat, corong, ember, selang hingga sprei. Namun, setelah melalui proses hukum, benda-benda tersebut memiliki status berbeda; menjadi bagian dari bukti yang mengantarkan perkara hingga memperoleh putusan pengadilan.
Bagi Kejaksaan Negeri Indramayu, pemusnahan bukan hanya kegiatan rutin untuk mengosongkan ruang penyimpanan. Ini juga menjadi penanda bahwa sebuah rangkaian perkara telah sampai pada tahap akhir setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini kegiatan rutin yang biasa kita lakukan, dan ini merupakan kali kedua semenjak saya bertugas di sini," ujar Niko.
Satu per satu barang bukti pun dimusnahkan. Dari benda-benda yang pernah menjadi bagian dari sebuah perkara, kini tak lagi tersisa untuk digunakan kembali.
Di balik tumpukan tablet, paket narkotika, pakaian, telepon genggam, hingga senjata api, ada cerita tentang perkara yang telah diputus. Pemusnahan itu menjadi semacam garis akhir: bukti-bukti yang pernah berbicara di ruang persidangan kini dihapus dari peredarannya, sementara proses hukum atas perkara-perkara tersebut telah menemukan kepastian.
(yum/yum)
