Jabar Hari Ini: Perlawanan Youtuber Resbob di Meja Hijau

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 23 Feb 2026 22:00 WIB
Youtuber Resbob (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin, 23 Februari 2026 dari mulai YouTuber Resbob penghina Viking dan Suku Sunda didakwa hukuman empat tahun penjara hingga ular piton masuk ke permukiman warga di Kabupaten Kuninga.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini. Resbob yang sebelumnya di masukan ke sel sementara digiring petugas PN Kota Bandung ke Ruang Sodang II Wirjono Prodjodikoro.

Tak ada perkataan sedikitpun dari Resbob saat ditanya kabar oleh awak media. Beda dengan kedatangan, saat hendak memasuki ruang sidang, Resbob menggunakan masker.

Saat memasuki ruang sidang, Resbob langsung membuka rompi merah dan maskernya langsung duduk di kursi terdakwa.

Sebelum sidang dimulai, Resbob ditanya kabar oleh hakim.

"Anda sehat?" kata hakim.

"Sehat," ucap Resbob.

Setelah ditanya kabar, hakim pun memeriksa berkas identitas milik Resbob melalui kuasa hukumnya.

Dalam dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resbob diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya yaitu empat tahun kurungan penjara.

Usai JPU membacakan dakwaan, hakim langsung bertanya kepada Resbob apakah dia mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU.

"Mengerti dengan dakwaan tersebut?" tanya Hakim.

"Mengerti," ucap Resbob.

Hakim mempersilakan Resbob untuk menghampiri kuasa hukumnya.

"Sekarang Anda silahkan berdiskusi dulu dengan kuasa hukum," ucap Hakim.

Setelah berdiskusi, Resbob akan melakukan perlawanan terkait dakwaan ini. Namun yang mengatakan hal itu diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Kami akan melakukan perlawanan," usai kuasa hukum Resbob.

Karena melakukan perlawanan dan itu merupakan hak Resbob. Sidang ditunda sepekan ke depan.

"Sidang ditunda, dibuka lagi Senin 2 Maret," ucap hakim sembari mengetuk palu.


Ibu Tiri di Sukabumi Bantah Beri Air Panas Kepada NS

Kuasa hukum TR, tersangka dalam kasus kematian NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, membantah seluruh tuduhan kekerasan yang diarahkan kepada kliennya.

Mereka menegaskan narasi penyiksaan, termasuk paksaan meminum air panas yang viral di media sosial, tidak pernah terjadi dan merupakan tuduhan tidak berdasar.

Penasihat hukum TR, Moh Buchori, menjelaskan bahwa saat ini kliennya masih menjalani proses pemeriksaan intensif di tingkat penyidikan.

Dalam proses tersebut, TR secara konsisten membantah keterlibatannya dalam peristiwa yang merenggut nyawa anak tirinya tersebut.

Buchori justru mensinyalir kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.

"Status klien kami TR sampai hari ini itu masih dalam tahap penyidikan dari pihak kepolisian. Yang ditanyakan pihak kepolisian kepada klien itu terkait tentang masalah peristiwa terjadinya tindak pidana yang dilakukan. Dan hal itu klien kami membantah dengan adanya peristiwa hal tersebut. Dan diduga hal itu tidak dilakukan oleh klien kami, dan itu ada dilakukan oleh orang-orang yang lain," kata Buchori kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi hari ini.

Buchori juga menanggapi tekanan publik dan opini warganet yang cenderung menyudutkan kliennya sejak kasus ini mencuat.

Menurut dia, NS selama ini dibesarkan dalam pengawasan bersama antara kliennya dan ayah kandung korban.

Keduanya tinggal dalam satu atap sehingga segala dinamika di dalam rumah tangga seharusnya diketahui oleh kedua belah pihak.

"Untuk tanggapan hal seperti itu, bahwasanya tuduhan yang dilakukan oleh warganet itu, itu tidak benar. Bahwasanya faktanya Ibu TR ini dan ayah korban ini hidup bersama-sama dan mengetahui kehidupan yang terjadi, dan hal itu diasuh bersama-sama korban itu. Seperti itu," tuturnya.

Terkait detail kekerasan yang menjadi perbincangan luas, Buchori memberikan bantahan spesifik mengenai isu penyiraman air panas.

Ia menyatakan hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut, selain keberadaan luka fisik yang penyebab pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik mendalam.

"Nah, untuk terkait masalah hal itu, itu tidak pernah terjadi yang dilakukan oleh klien kami, TR itu. Tidak pernah melakukan tindakan kekerasan hal apa pun, dan di mana yang beredar juga pun itu terjadinya penyiraman dan dipaksakan untuk minum air panas itu, itu tidak pernah dilakukan. (Bukti) Tidak ada. Masih belum ada. Namun terkait hal ini itu hanya bukti terkait masalah adanya luka saja," jelas Buchori.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengakui bahwa TR sempat memiliki riwayat pelaporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban di masa lampau.

Namun, Buchori menekankan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan selesai melalui jalur perdamaian setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

"Untuk terkait hal itu pernah ada, namun peristiwa itu itu sudah diselesaikan gitu. Karena adanya miskomunikasi dengan adanya peristiwa yang sebelumnya laporan itu. Seperti itu. Dan itu pun sudah adanya surat pernyataan yang di mana surat pernyataan itu perdamaian," pungkasnya.




(wip/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork