Babak akhir dari kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang menjerat YouTuber Resbob akhirnya berujung di meja hijau. Pria dengan nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/4/2026), Resbob yang hadir mengenakan setelan pakaian hitam putih harus menelan pil pahit. Hakim menjatuhkan hukuman penjara yang tak meleset sedikit pun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis 2 Tahun 6 Bulan dan Pertimbangan Hakim
Ketukan palu Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Adeng Abdul Kohar, memastikan Resbob akan menghabiskan waktu cukup lama di balik jeruji besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata hakim Adeng saat membacakan amar putusannya.
Resbob dinyatakan melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hakim juga menegaskan status penahanan sang YouTuber.
"Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Sebelum menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara tersebut, majelis hakim membeberkan sejumlah pertimbangan. Hal yang dinilai memberatkan hukuman adalah perbuatan Resbob yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Suku Sunda, serta sikapnya yang memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
Namun, hakim juga melihat adanya sisi kooperatif dari terdakwa yang menjadi faktor peringan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mengakui semua perbuatannya," pungkasnya.
Doa dan Langkah Hukum Lanjutan
Menariknya, sikap sopan di ruang sidang itu seolah memudar usai vonis dibacakan. Saat ditemui wartawan di luar ruang sidang, Resbob justru melontarkan unek-uneknya dengan nada yang kental akan nuansa sarkasme terhadap majelis hakim.
"Hakim telah menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di bumi. Di mana, semoga vonis hakim kepada saya itu muncul daripada nuraninya bukan di luar daripada nuraninya," kata dia.
Resbob bahkan memberikan ucapan satire dengan mendoakan kebahagiaan hakim hingga keturunannya.
"Saya mendoakan kepada hakim semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya. Itu aja," ucapnya menambahkan.
Di luar kekesalannya terhadap putusan tersebut, Resbob menaruh harapan agar masyarakat Jawa Barat, khususnya Suku Sunda, pada akhirnya bisa membukakan pintu maaf.
Ia merasa telah mendapat banyak pelajaran dari kasus yang menjeratnya ini.
"Semoga seluruh orang di Jawa Barat ini mendapatkan rasa senang dan rasa bahagia, serta juga bisa menerima saya akhirnya menjadi bagian daripada masyarakat Sunda," ucapnya.
Terkait respons atas putusan pengadilan, pihak JPU langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, kubu Resbob memilih opsi pikir-pikir sembari menyiapkan strategi perlawanan.
"Upaya hukum tetap kita lakukan dan saya serahkan kepada kuasa hukum saya," pungkasnya.
(sya/sud)
