Doa dan Isi Hati Resbob Usai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Round-Up

Doa dan Isi Hati Resbob Usai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 29 Apr 2026 19:10 WIB
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). Dalam sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa tersebut, Resbob melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim memindahkan persidangan dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar
Youtuber Resbob. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada YouTuber Resbob dalam kasus penghinaan terhadap suku Sunda. Pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (29/4/2026). Resbob hadir langsung di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Adeng Abdul Kohar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Vonis tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim turut membeberkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan Resbob dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat Sunda serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mengakui semua perbuatannya," pungkasnya.

Usai putusan dibacakan, JPU menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Resbob memilih untuk pikir-pikir atas langkah hukum selanjutnya.

Di luar ruang sidang, Resbob langsung menyampaikan reaksinya. Ia menyentil putusan hakim sekaligus menyelipkan doa bernada sindiran.

"Hakim telah menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di bumi. Di mana, semoga vonis hakim kepada saya itu muncul daripada nuraninya bukan di luar daripada nuraninya," kata dia.

"Saya mendoakan kepada hakim semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya. Itu aja," ucapnya menambahkan.

Di sisi lain, Resbob juga menyampaikan harapannya agar bisa kembali diterima oleh masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sunda, usai terjerat kasus tersebut.

"Semoga seluruh orang di Jawa Barat ini mendapatkan rasa senang dan rasa bahagia, serta juga bisa menerima saya akhirnya menjadi bagian daripada masyarakat Sunda," ucapnya.

Ia memastikan upaya hukum tetap akan ditempuh melalui kuasa hukumnya. "Upaya hukum tetap kita lakukan dan saya serahkan kepada kuasa hukum saya," pungkasnya.

(bba/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads