Lebihi Ambang Batas Polutan, Insenerator Bandung Stop Operasi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 04 Feb 2026 07:37 WIB
Ilustrasi pengelolaan samah menggunakan insenerator (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Bandung -

Pemkot Bandung akhirnya mengambil keputusan tegas terkait nasib mesin insinerator pengolah sampah. Fasilitas ini dilarang beroperasi setelah hasil uji emisi menunjukkan kadar polutan yang melampaui ambang batas.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa hasil uji emisi tersebut telah direspons oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dampaknya, DLH akan menerbitkan surat penghentian operasional bagi seluruh pengelola fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi termal atau insinerator.

"Pemerintah Kota Bandung mengikuti perintah Menteri Lingkungan Hidup. Kami langsung menerbitkan surat kepada para pengelola pengolahan sampah teknologi termal untuk menghentikan operasional yang mereka jalankan," katanya, Rabu (4/2/2026).

Kebijakan penghentian ini berlaku menyeluruh bagi TPS yang mengandalkan teknologi termal. Tercatat ada 19 titik pengolahan kawasan yang menggunakan teknologi tersebut, dengan 15 di antaranya masih berstatus aktif sebelum instruksi penghentian diterbitkan.

"Penghentian berlaku untuk seluruh TPS yang menggunakan teknologi termal. Total ada 19 pengolah kawasan dan 15 di antaranya masih aktif," ungkapnya.

Simak Video "Video Menteri LH Buka Lagi Insinerator untuk Atasi Sampah Kiriman di Bali"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork