Jalan Panjang Penataan Sampah di Kota Bandung

Jalan Panjang Penataan Sampah di Kota Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 13:00 WIB
Petugas membuka pintu mesin insinerator untuk memasukkan sampah di TPST Motah Bakul Agamis, Gempolsari, Bandung Kulon, Bandung, Jawa Barat,  Kamis (8/5/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggagas langkah untuk mengatasi krisis sampah terutama di Kota Bandung, salah satunya pembangunan 60 insinerator di berbagai titik kawasan Bandung Raya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wpa.
Petugas membuka pintu mesin insinerator untuk memasukkan sampah di TPST Motah Bakul Agamis, Gempolsari, Bandung Kulon, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/5/2025). (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Sampah sudah menjadi masalah pelik di Kota Bandung. Bertahun-tahun, urusan itu nyaris tak bisa ditangani secara optimal hingga memunculkan krisis yang berkepanjangan.

Saban hari, Diana (32), sudah terbiasa melihat sampah kerap berceceran di lingkungan sekitarnya. Bahkan yang menjengkelkan, sampah di kawasan pasar yang menimbulkan bau mengganggu dan tak sedap jika dipandang.

Meski kemudian masalah itu bisa teratasi dengan metode pengangkutan. Namun, ibu rumah tangga yang tinggal di wilayah Bandung Utara itu hanya bisa memendam kekesalan dengan kondisi yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gimana enggak kesel, atuh pagi-pagi nih, kalau lagi ke pasar, itu sampah ganggu banget. Emang kalau agak siangan, tumpukannya udah hilang karena ada yang ngangkut. Tapi pas masih acak-acakan mah bener-bener ganggunya," katanya saat berbincang dengan detikJabar belum lama ini.

Kondisi krisis sampah yang Diana ceritakan, memang pernah terjadi saat kebakaran melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 2023 yang lalu. Saat itu, TPA andalan di wilayah Bandung Raya ini harus berhenti operasional sementara akibat kondisi yang ada.

ADVERTISEMENT

Alhasil, pemerintah daerah seperti Kota Bandung, KBB, Kota Cimahi hingga Kabupaten Bandung saat itu menjadi gelagapan. Meski beberapa bulan kemudian kondisinya berangsur normal, namun penanganan sampah ini jadi masalah pelik yang berkepanjangan.

Sebab pada 2025, kondisinya kembali berulang. Pemicunya terjadi karena kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti mengalami pembatasan. Kota Bandung jelas terdampak karena mengalami pengurangan dari 1.200 ton sampah per hari menjadi 980 ton sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti.

Saat kondisi ini terjadi, Diana pun masih ingat bagaimana masalah sampah begitu berpengaruh di lingkungan sekitarnya. Contoh sederhananya, sempat terjadi penumpukan sampah hingga berhari-hari karena tak diangkut petugas yang kebingungan akibat kondisi yang terjadi di TPA Sarimukti.

Walaupun demikian, masalah itu sekarang sudah teratasi. Namun ia punya harapan supaya Pemkot Bandung punya solusi yang optimal dalam jangka pendek maupun jangka panjang agar tak menimbulkan masalah kembali di kemudian harinya.

"Minimal harus ada edukasi dulu lah ke warga, gimana cara milah sampah dari rumah. Terus kasih contoh di lapangan milah sampah itu bagaimana, biar kita juga terbiasa bantu pemerintahnya," ungkapnya.

Soal masalah sampah, Pemkot Bandung sebetulnya sudah menyiapkan peta jalan untuk metode pengelolaan. Sejumlah metode itu dicanangkan agar timbulan sampah bisa berkurang, lalu perlahan mulai mengedukasi warga soal proses pemilahan.

Sebagai catatan, timbulan sampah di Kota Bandung mencapai 1.500 ton per harinya. Sebanyak 980 ton kemudian bisa diselesaikan dengan cara diangkut ke TPA Sarimukti, dan 520 ton sisanya jadi masalah yang wajib dicarikan solusinya.

Dari 520 ton itu, 215 ton sampah per hari di Kota Bandung bisa ditangani dengan sejumlah metode pengolahan seperti Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan) hingga magotisasi. Namun, metode pengolahan itu masih menyisakan 305 ton sampah per hari yang tak bisa diselesaikan.

Kelurahan Sukamiskin, Bandung, jadi kawasan percontohan yang berhasil kelola sampah dengan terapkan program Kang Pisman. Yuk, kenalan dengan program Kang PismanKelurahan Sukamiskin, Bandung, jadi kawasan percontohan yang berhasil kelola sampah dengan terapkan program Kang Pisman. Yuk, kenalan dengan program Kang Pisman Foto: Wisma Putra

Lalu pada 2024, Pemkot Bandung memulai program pengolahan sampah menggunakan metode termal yang mayoritas didominasi alat bernama insinerator. Dua tahun kemudian, Pemkot punya 15 insinerator yang tercatat bisa mengolah 110 ton sampah per harinya.

Tadinya, Pemkot berencana untuk menambah 25 alat insinerator baru pada 2026. Rp 29 miliar pun sudah disiapkan karena hitung-hitungannya total 40 unit insinerator itu bisa mengolah sampai 310 ton sampah per harinya.

Hanya saja, metode pengolahan sampah ini banyak ditentang karena dianggap tak ramah lingkungan. Sampai kemudian, pada pertengahan Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faizol mengeluarkan pernyataan bahwa 'insinerator mini' dilarang untuk beroperasi.

Kondisi ini otomatis membuat Pemkot Bandung harus gigit jari. Rencana awal langsung berantakan karena setelah insinerator dilarang, total 310 ton sampah yang dipetakan bisa diselesaikan malah jadi terlantar.

Namun sebagai gantinya, solusi lain pun telah disiapkan. Rencananya, pada 2026, Pemkot Bandung bakal bekerja sama dengan pihak swasta untuk investasi di bidang pengolahan sampah berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF).

Kembali ke Insinerator

Sejak disetop sementara pada pertengahan Januari 2026, Pemkot Bandung memutuskan untuk kembali menggunakan insinerator. Kebijakan ini diambil setelah Pemkot mengklaim belasan mesin pengolah sampah dengan cara dibakar itu sudah lolos uji polutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto membeberkan, insinerator kembali dioperasikan karena ada surat edaran dari KLH. DLH Kota Bandung pun berpatokan kepada surat edaran tersebut yang menurutnya menyatakan regulasinya kembali di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.

"Kan sudah keluar lagi surat terbarunya, intinya kembali ke regulasi yaitu Permen Nomor 70 Tahun 2016," kata Darto, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 70/2016, dipaparkan ada 8 parameter yang diuji untuk memastikan ambang batas insinerator yang bisa dioperasikan. Kedelapan parameter itu adalah partikulat, sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), merkuri (Hg), hidrogen klorida (HCl), hidrogen fluorida (HF), karbon monoksida (CO) dan dioksin serta furan.

Mesin insinerator di TPS Jl Indramayu, Antapani, Kota Bandung.Mesin insinerator di TPS Jl Indramayu, Antapani, Kota Bandung. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar

Dari hasil pengukuran, Darto pun memastikan hanya 1 dari 19 unit insinerator milik Pemkot Bandung yang gagal memenuhi ambang batas polutan. Satu unit insinerator tersebut berada di TPS di kawasan Rumah Deret Tamansari.

"Jadi dari 19 insinerator yang kita punya, hanya satu yang gagal, di rumah deret. Kalau sisanya mah aman semua. Hasil terbarunya begitu yah oleh Sukopindo. Itu diukur pakai delapan jenis polutan. Aman itu semua kalau yang 18 mah," ungkapnya.

Saat masih dioperasikan, seluruh mesin insinerator di Kota Bandung tercatat bisa mengolah 110 ton sampah per hari. Namun kini kata Darto, kapasitas insinerator itu mengalami pengurangan karena ada penyesuaian.

Ia membeberkan, setelah hasil analisis bersama perguruan tinggi beberapa waktu lalu, ditemukan tiga masalah dalam pengoperasian insinerator. Mulai dari sisi mesin, operasi dan teknis.

"Kenapa kemarin masih ada yang jelek? Dianalisis lah sama kita lewat perguruan tinggi yang jadi partner. Ketemu ada tiga jenis, keliru mengoperasikan, keliru saat mengukur dan keliru alatnya ada masalah. Begitu diperbaiki, yang 19 itu aman semua kecuali satu (di Rumah Deret)," pungkasnya.

(ral/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads