Bandung Perketat Penggunaan Mesin Insinerator

Bandung Perketat Penggunaan Mesin Insinerator

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 01 Okt 2025 20:00 WIB
Pengolahan sampah menggunakan insenerator di Kabupaten Bandung
Ilustrasi mesin insenerator (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Kota Bandung mulai memperketat penggunaan mesin insinerator. Kebijakan ini diterapkan setelah Kementerian Lingkungan Hidup kabarnya bakal melarang alat pembakaran sampah tersebut karena menimbulkan polusi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan, insinerator masih bisa digunakan untuk solusi penggunaan sampah. Hanya saja, alat tersebut boleh beroperasi dengan syarat yang ketat dan wajib lolos uji sertifikasi.

"Insenerator boleh, tapi dengan syarat yang sangat ketat. Ada beberapa sertifikasi yang harus dilakukan, bahkan untuk beberapa hal perizinannya sudah sampai ke level amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Farhan, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kebijakan itu, Farhan memastikan Pemkot Bandung melarang mesin insinerator dengan kapasitas kecil dan tanpa sertifikasi yang lengkap. Sebab, ia mengaku enggan mengambil keputusan yang nantinya menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

ADVERTISEMENT

"Itu sebabnya saya melarang setiap insenerator kecil-kecil yang tidak mendapatkan sertifikasi yang lengkap sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sertifikasinya ketat pisan soalna. Dan otu surat edaran dari Menteri LH-nya udah keluar tanggal 29 September," ungkap Farhan.

Meski demikian, Farhan memastikan sudah ada 5 mesin insinerator di Kota Bandung yang lolos uji sertifikasi dan telah beroperasi. Kemudian rencananya, Kota Bandung akan mendapatkan hibah mesin insinerator dari Citarum Harum yang sudah lolos uji sertifikasi.

"Saya sangat menghargai inovasi yang dilakukan oleh para engineer yang bikin kapasitas 100-200 kilo, bagus. Tetapi, pastikanlah mendapatkan sertifikasi. Karena kalau tidak mendapatkan sertifikasi, agak susah membelanya terhadap Kementerian Lingkungan Hidup," ungkapnya.

"Sayanya enggak tega. Sebuah inovasi yang bagus, tapi karena enggak ada sertifikasi yang bagus, itu nanti dianggap melanggar hukum," pungkasnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads