Sampah Kota Bandung Dikirim ke Bekasi Usai Insinerator Dilarang

Sampah Kota Bandung Dikirim ke Bekasi Usai Insinerator Dilarang

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 19 Jan 2026 13:36 WIB
Sampah Kota Bandung Dikirim ke Bekasi Usai Insinerator Dilarang
Penanganan sampah di Kota Bandung. (Foto: Dok. Pemkot Bandung)
Bandung -

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol melarang penggunaan insinerator mini sebagai mesin pengolahan sampah. Imbasnya, ada 15 insinerator di Kota Bandung yang kini harus dihentikan akibat kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 (PPLB3) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Salman Faruq mengatakan, saat ini, operasional insinerator di Kota Bandung akan diuji ulang. Padahal, satu insinerator bisa mengolah 7-10 ton sampah per hari yang membuat potensi penumpukan 150 ton sampah per hari jadi tidak terolah lagi.

"Kita akan uji ulang semua, hasil lab-nya, baku mutunya atas arahan Pak Menteri. Sambil nunggu transisi ke teknologi lain," katanya, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu solusinya, Pemkot Bandung telah bekerjasama dengan Bekasi untuk membuang sampahnya ke sana. Per hari, Bandung bisa mengirim 100 ton sampah imbas larangan penggunaan insinerator.

"Saat ini kan (insinerator) sudah berjalan kurang lebih 7-10 ton per hari per satu insinerator itu, sehingga kami perlu alternatif lain sementara. Solusinya adalah kerjasama dengan pihak ketiga yang ada di luar Kota Bandung, ke Bekasi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Di Bekasi, sampah Kota Bandung akan diolah menjadi teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), atau bahan bakar alternatif yang berasal dari sampah. Kerjasama itu kata Salman, dilakukan dengan pihak swasta.

"Sementara masih tercampur, karena mereka membutuhkan sampah organik sebagai mix produk untuk RDF mereka. Mudah-mudahan bisa ditambah kalau memang dampaknya akan terjadi kumulatif penumpukan di Kota Bandung. Tapi kan sekarang Sarimukti masih terkendali," ujarnya.

Solusi lain yang disiapkan Pemkot Bandung yaitu merekrut seribuan petugas pengolah dan pemilah sampah (Gaslah). Petugas ini diharapkan bisa mengolah 25 kilogram sampah per hari, sehingga secara akumulatif bisa menangani 40 ton sampah per harinya di Kota Bandung.

"Terus kita akan meningkatkan peran serta masyarakat, kita akan masifkan area pemukiman untuk melakukan pengolahan sampahnya secara mandiri, terutama sampah organik. Jadi pilah dulu, kemudian nanti diolah secara mandiri. Begitu pun yang pihak swasta, komersil dan pengelola, sesuai arahan Pak Menteri. Segera akan kami terbitkan surat edaran wali kota untuk menekankan kewajiban mereka dalam pengolahan sampah," pungkasnya.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads