Serikat Pekerja Minta UMK Kabupaten Bandung 2026 Naik hingga 10 Persen

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 15 Des 2025 16:00 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, saat wawancara bersama awak media, Senin (15/12/2025). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait regulasi penetapan upah minimum kabupaten (UMK). Meski begitu, serikat pekerja mengharapkan ada kenaikan UMK sebesar 8,5 persen sampai dengan 10 persen.

Sejumlah unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah melakukan rapat koordinasi pada 26 November 2025 lalu. Rapat tersebut dilakukan bersama serikat pekerja, pengusaha, serta pakar.

Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu peraturan pemerintah selepas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XII/2023. Bahwa upah minimum kabupaten itu ditetapkan setelah upah minimun provinsi ditetapkan.

"Kami bersama Dewan Pengupahan lainnya menyepakati bahwa kita masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Tapi sebelumnya kita telah memfasilitasi membahas perencanaan bersama unsur Dewan pengupahan lainnya pada 26 November 2025 lalu," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, Senin (15/12/2025).

Dalam koordinasi tersebut disampaikan beberapa keluhan dan usulan dari serikat pekerja maupun dari para pengusaha. Dalam pertemuan tersebut serikat pekerja menginginkan adanya kenaikan UMK di Kabupaten Bandung.

"Salah satu aspirasi yang mencuat dari serikat pekerja, UMK 2026 naik 8,5 persen sampai 10 persen dari yang 2025. Sementara UMK pada tahun 2025 itu sebesar Rp 3.757.284. Angka itu naik 6,5 persen ketimbang UMK 2024, yakni Rp 3.527.967," katanya.

Penetapan UMK dilakukan setelah upah minimum provinsi ditetapkan. Namun sebelum oenetapan, UMK Kabupaten Bandung terlebih dahulu mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Nah, kalau tahun 2025 kemarin kan kenaikannya itu satu angka ditetapkan persentasinya sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya," katanya.

Pada penetapan UMK untuk tahun 2026, pihaknya mengaku belum menerima informasi dari pemerintah pusat. Apakah akan satu angka seperti tahun 2025 atau dengan berlaku interval.

"Nanti kan kita belum tahu nih, karena memang sangat dinamis lah. Kalaupun pemerintah pusat kembali menetapkan satu angka, mekanisme penetapan di tingkat kabupaten tetap mesti melalui dewan pengupahan. Kami menyampaikan kebijakan pemerintah pusat seraya mendengarkan respons dari anggota dewan pengupahan," jelasnya.

Dadang mengungkapkan usulan dari serikat pekerja adalah upah minimum bisa saling berdekatan satu dengan daerah lainnya. Sehingga tidak ada daerah yang jauh di bawah UMK yang ditetapkannya.

"Kalau keinginan dari serikat agar gep upah antar wilayahnya itu tidak terlalu besar ya antara misalkan kalau yang aglomerasi sih relatif hampir mirip lah aglomerasi di Bandung Raya lah. Kabupaten Bandung, minus Kota Bandung ya. Karena Kota Bandung beda perhitungan upahnya gitu. jauh sekali lah kita dengan Kota Bandung," ucapnya.

Dalam penetapan tersebut bisa saja pemerintah pusat melakukan oenetapan berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Maka Pemkab Bandung pun bersedia akan melakukan survei dan pendataan kembali.

"Misalkan ada kewajiban seandainya diputusannya itu menggunakan KHL kebutuhan hidup layak, ya, kita akan lakukan itu prosesnya," tuturnya.

Dadang menambahkan, dalam kurin waktu 2021 sampai 2025 persentase kenaikan upah minimum Kabupaten Bandung, berada diangka 1,02 persen hingga 7,73 persen. Habya periode 2021-2022 yang tidak mengalamu kenaikan atau sekitar 0 persen.

"Karena pada periode itu (2021-2022), Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19," pungkasnya.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork