Kalangan buruh melalui serikat pekerja di Kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 mendatang bisa mencapai 8,5 sampai 10 persen. Mereka juga mendesak UMK segera ditetapkan.
Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin mengatakan tuntutan UMK tahun 2026 naik hingga 10 persen juga merupakan aspirasi kalangan buruh di seluruh daerah Jawa Barat.
"Ini hasil aspirasi kolektif para pekerja dari hampir seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Cuma memang saat ini proses penetapan UMK masih dibahas di tingkat kementerian," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menyebut serikat pekerja bersiap memobilisasi massa apabila tuntutan mereka tidak digubris pemerintah. Aksi tersebut direncanakan digelar pekan depan setelah surat pemberitahuan resmi disampaikan kepada pihak terkait.
"Ini adalah bentuk peringatan agar aspirasi pekerja tidak hanya didengarkan dan pemerintah sekadar lip service," kata Asep.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Jayadi mengatakan berdasarkan informasi upah tahun depan saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah pusat dengan Dewan Pengupahan Nasional.
"Informasinya masih digodok, dibahas sama pusat untuk acuan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK tahun 2026. Jadi kita di Cimahi juga ya masih menunggu hasilnya seperti apa," kata Asep.
Asep mengatakan upah di Kota Cimahi tahun 2025 ini sebesar Rp3.863.692. Pihaknya mengisyaratkan bakal ada kenaikan UMK tahun 2026 di Kota Cimahi meskipun besarannya belum dipastikan karena regulasinya belum keluar.
"Kemungkinan naik pasti ada karena inflasi, tapi besarannya belum ada karena formulasinya kan masih digodog," ucap Asep.
(yum/yum)










































