Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Kamis (23/10/2025). Beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca detikJabar.
Mulai dari pilu batita sebatang kara di KBB dicabuli tetangga, aksi cabul dukun di Panyileukan Bandung higga penyebab kematian anak gegara disiksa ibu tiri.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini:
Batita di KBB Dicabuli Tetangga
Seorang balita berusia tiga tahun di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus mengalami nasih pilu usai jadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri.
Pelakunya ialah A, pria paruh baya yang tega mencabuli korban sejak September 2025. Sampai akhirnya aksi bejat pelaku terungkap setelah keluarga curiga melihat kondisi korban.
"Awalnya kami terima laporan dari keluarga korban. Sudah dilaporkan ke kepolisian juga," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Kronologi kejadian pencabulan itu diawali saat pelaku menawarkan diri untuk mengasuh korban. Mengingat korban sudah sebatang kara dan tinggal dengan bibinya saja sejak beberapa tahun lalu.
"Jadi pelaku ini tetangga korban, karena korban tinggal dengan bibinya sementara bibinya harus berjualan. Dia menawarkan diri mengasuh korban, jadi korban ini dibawa ke rumahnya," kata Rini.
Di rumah itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Pria 51 tahun itu dengan tega mencabuli korban hingga korban kerap mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Keluarga yang curiga lalu membawa korban untuk diperiksa di puskesmas.
"Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul yang memperkuat dugaan adanya kekerasan seksual. Dari situ, keluarga akhirnya lapor polisi," kata Rini.
Tak diketahui dengan pasti berapa kali pelaku melancarkan aksi bejat tersebut. Namun yang pasti, semua aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya saat keluarga korban menitipkannya untuk diasuh.
"Enggak tahu pasti juga berapa kali, karena kita melihat korban ini trauma. Kita dampingi terus pastinya," kata Rini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan kasus dugaan pencabulan itu sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cimahi.
"Sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Cimahi. Pelaku sudah diamankan, dia mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak September," kata Gofur.
Dukun Cabul di Panyileukan Bandung
Polisi menangkap seorang pria berinisial UFK. Dia tega menyetubuhi gadis di bawah umur berinisil I dengan modus sebagai orang pintar atau dukun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, aksi pencabulan yang dia lakukan terjadi sejak Februari 2023 yang lalu. UFK leluasa menggagahi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau orang pintar tersebar dari mulut ke mulut.
"Jadi modusnya pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang yang sedang dalam permasalahan, baik itu permasalahan fisik maupun permasalahan psikologis," kata Budi Sartono saat rilis ungkap kasus, Kamis (23/10/2025).
Korban terjebak setelah meminta bantuan si dukun cabul untuk mengobati masalah pribadinya. Akal bulus pelaku pun lalu dijalankan dengan melakukan ritual seolah-olah untuk menyembuhkan masalah korban.
Pertama-tama, UFK meminta korban untuk mengirimkan foto bagian sensitifnya. Hari ritual pun disepakati, namun kemudian korban malah disetubuhi.
"Jadi modus operandinya, tersangka mengaku sebagai orang yang dapat mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan kepada korban," ungkap Budi.
"Tetapi caranya itu, cara-caranya dengan mengirimkan foto-foto bagian alat kelamin, dada, dan ritual. Terakhirnya adalah mencabuli dan menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban tersebut terkabul," tambahnya.
UFK pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Simak Video "Video Dukun Cabul Perkosa 3 Anak di Mojokerto, Modus Diajari Salat"
(sya/mso)