Lansia 62 Tahun di Karawang Ditangkap Usai Perkosa Anak Kandung

Lansia 62 Tahun di Karawang Ditangkap Usai Perkosa Anak Kandung

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 16 Jun 2026 19:02 WIB
Polisi saat menginterogasi pelaku pemerkosaan terhadap anaknya
Polisi saat menginterogasi pelaku pemerkosaan terhadap anaknya (Foto: Istimewa)
Karawang -

Kasus memilukan kembali terjadi di Karawang. Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Polisi telah mengamankan tersangka berinisial C (62). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini tak berkutik saat dijemput petugas akibat perbuatan bejatnya terhadap darah dagingnya sendiri.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihaknya memastikan tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah mengamankan C, pria 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Wildan, kepada awak media Selasa (16/6/2026).

ADVERTISEMENT

Aksi tak terpuji ini terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang pada Senin (15/6).

Sang ibu meradang dan tidak terima ketika buah hatinya diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh suaminya sendiri.

"Berdasarkan keterangan ibu korban kronologi kejadian, diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB," kata dia.

Saat itu, korban yang baru berusia 14 tahun tengah berada di dalam kamarnya di rumah mereka yang berlamat di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

"Dari keterangan ibu korban, dan hasil penyelidikan, tersangka C masuk ke kamar korban saat mereka hanya berdua di rumah tersebut. Korban bahkan sempat melakukan perlawanan namun tidak berdaya melawan tenaga pelaku," imbuhnya.

Pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi kunci, yakni U (38) dan NR (18), yang merupakan tetangga korban. Keduanya memberikan keterangan krusial terkait rangkaian peristiwa yang menimpa korban, atas dasar itu, pihaknya kemudian menetapkan ayah korban sebagai tersangka dalam peristiwa itu.

Kini, tersangka C harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar dia.

Wildan menegaskan, ancaman hukuman yang cukup berat.

"Ancaman hukumannya kenapa sangat berat, karena korban adalah anak kandung dan pada saat kejadian masih di bawah umur," tegasnya.

"Ini kejahatan luar biasa. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual anak di Karawang. Kami akan memproses tuntas dengan transparan," lanjtnya.

Lebih lanjut mengenai kondisi korban, saat ini telah mendapatkan pendampingan khusus dari Unit PPA dan Dinas Pemberdayaan Peremapuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

"Korban dalam masa pemulihan oleh unit PPA dan DP3A. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan trauma bagi korban berjalan maksimal," pungkasnya.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads