Remaja berusia 18 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dicabuli oleh ayah angkatnya inisial S selama delapan tahun. Korban pertama kali dicabuli pelaku saat masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, mengatakan pelaku merupakan suami dari kakak kandung ibu korban. Korban diasuh sejak berusia delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia.
"Korban diketahui telah diasuh keluarga tersebut sejak berusia delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia," kata Pedoman, Kamis (16/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pertama kali dicabuli pelaku, kata Pedoman, saat berusia 10 tahun atau ketika kelas 3 SD. "Tersangka S, ayah angkat korban, diduga mencabuli korban sejak korban masih duduk di bangku kelas III SD," ujarnya.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada 2018 dan terus berulang hingga terakhir kali terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku.
Selama bertahun-tahun, korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari tersangka.
"Pelaku mengancam tidak akan lagi mengurus korban sebagai wali, termasuk menghambat pengurusan berbagai dokumen penting setelah korban lulus sekolah," ucapnya.
Kemudian relasi kuasa sebagai orang tua angkat, membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya sehingga memilih memendam penderitaannya sebagai korban kekerasan seksual.
Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap saat ibu angkat korban (tante) menasehati perilaku korban selama lama ini. Hingga akhirnya korban meceritakan hal yang dialaminya kepada tantenya tersebut.
"Korban menceritakan seluruh pengalaman pahit karena telah bertahun tahun menjadi korban kekerasan seksual (dicabuli suami tantenya) yang selama ini disembunyikannya," ucapnya.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karo, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap korban .
"Tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya selama ini dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik] (M Ilham Pradila/astj)
