Aksi biadab seorang ayah berinisial DH (46) di Karawang akhirnya terbongkar. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini diringkus polisi setelah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, WU (20), selama bertahun-tahun.
Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Karawang bergerak cepat menciduk pelaku di kediamannya, Kecamatan Karawang Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengungkapkan, aksi bejat terakhir pelaku terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat suasana rumah sepi.
"Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku," ujar Wildan kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Fakta memilukan terungkap dalam pemeriksaan. Tindakan keji ini ternyata bukan yang pertama kali dialami korban. DH diduga sudah mulai merusak masa depan darah dagingnya itu sejak korban masih berusia sembilan tahun tepatnya pada tahun 2015 atau 11 tahun yang lalu.
Setelah belasan tahun memendam trauma mendalam dan merasa muak, korban yang kini berstatus mahasiswi itu akhirnya mengumpulkan keberanian. Ia melaporkan ayah kandungnya ke Polres Karawang demi mencari keadilan.
"Laporan resmi kami terima pada tanggal 8 Juli 2026. Satres PPA dan PPO kemudian bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan melakukan sejumlah tindakan tegas, Melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA (44), dan saksi M (57) selaku keluarga korban," kata Wildan.
Baca juga: Jeratan Jahat Pemuda Tasikmalaya |
Selain menangkap DH, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami sudah mengamankan barang bukti dan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta, terlebih hal ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban," pungkasnya.
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
