Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (6/8/2025), beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Kisruh Bandung Zoo, nelayan hilang usai kapal karam hingga Dedi Mulyadi yang digugat organisasi sekolah swasta.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :
Ditutup Sementara Berujung Kisruh Bandung Zoo
Penutupan sementara Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo berbuntut panjang. Sejumlah orang merangsek masuk dan akhirnya menjebol gerbang lobi utama.
Pantauan detikJabar, Rabu (6/8/2025), semuanya bermula saat sekelompok massa bisa menjebol gerbang depan Bandung Zoo yang sedang ditutup sementara. Mereka berkumpul di lobi utama, dan memaksa masuk ke dalam area kebun binatang.
Setelah itu, keributan pun tak terhindarkan. Massa yang merangsek masuk, sempat terlibat baku hantam dengan petugas yang menjaga Bandung Zoo era manajemen baru.
Tak ayal, gerbang lobi utama pun jadi sasaran. Massa menjebol gerbang tersebut dan kemudian membuat situasi semakin tak terkendalikan.
Polisi yang diturunkan sempat kewalahan menahan massa yang merangsek masuk ke area Bandung Zoo. Namun setelah itu, situasi bisa dikendalikan dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mendinginkan suasana.
Sebelum kekacauan terjadi, Humas Bandung Zoo dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) manajemen lama, Sulhan Safii mengatakan, jika pihaknya telah terusir dari area kebun binatang. Padahal, ia mengkhawatirkan kondisi satwa yang terancam terlantar akibat tindakan penutupan tersebut.
"Ada sekelompok orang dari Taman Safari masuk ke pintu utama kita, masuk ke ruang manajemen, mengusir semua security dan karyawan di dalam. Yang kita khawatirkan kita punya belasan bayi satwa eksotik yang baru lahir, itu pagi-pagi biasanya mereka dikasih makan, sedangkan petugas pakan tertahan di gerbang," katanya.
Pria yang akrab disapa Aan ini menyatakan, pihaknya masih berhak mengelola Bandung Zoo. Sebab, pengurus YMT era manajemen baru tidak bisa menunjukkan surat legalitas sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola area wisata edukasi satwa tersebut.
"Kalau mereka menyatakan kita ilegal, kita belum dapat suratnya. Karena yayasan ini AHU-nya dibekukan, apalagi sekarang kita dalam persidangan," pungkasnya.
Perahu di Sukabumi Karam - Nelayan Hilang
Gelombang tinggi di laut selatan Sukabumi kembali makan korban. Perahu Moal Boros 09 dihantam ombak saat hendak merapat ke Tegalbuleud. Satu nelayan hilang, sementara rekannya dari perahu Moal Boros 03 berhasil diselamatkan.
Informasi ini disampaikan Ketua Forum Komunikasi SAR Daerah (FKSD) Kabupaten Sukabumi Okih Fajri Assidiq melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas SARDA Ciracap, Noyief Naretsya, Rabu (6/8/2025).
"Telah terjadi laka laut dua perahu nelayan terbalik di perairan selatan Kecamatan Tegalbuleud, mengakibatkan satu korban selamat dan satu korban hilang tenggelam," ungkap Okih.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua perahu, yakni Moal Boros 03 dan Moal Boros 09, dihantam gelombang tinggi saat hendak memasuki perairan Tegalbuleud.
Nelayan yang selamat bernama Hasidin (45), warga Desa Dadap, Kecamatan Indramayu, yang mengemudikan perahu Moal Boros 03. Sementara rekannya, Hamdan (45), asal daerah yang sama, dinyatakan hilang setelah perahu Moal Boros 09 terbalik.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh dua saksi, Ihin (50) dan Suminem (36), warga Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud.
Tim SAR gabungan yang terdiri dari unsur SARDA, TNI-Polri, dan relawan saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap Hamdan di sekitar lokasi kejadian.
"Gelombang tinggi masih terjadi di wilayah pantai selatan, terutama akibat peralihan cuaca. Kami imbau para nelayan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melaut," imbuh Okih.
Dedi Mulyadi Digugat Organisasi Sekolah Swasta
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi digugat 8 organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu dilayangkan setelah Pemprov membuat kebijakan soal penambahan rombongan belajar (rombel) tahun ajaran 2025/2026.
Dilihat detikJabar, gugatan itu sudah teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG. Delapan organisasi yang menggugat adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
Materi yang digugat mereka adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Di mana, Kepgub tersebut mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak.
Saat ini, berkas gugatan tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan berkas. Hakim PTUN Bandung akan memeriksa terlebih dahulu legalitas para pihak yang menggugat perkara tersebut.
"Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim juga biasanya akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini," tuturnya.
Menurut Enrico, jangka waktu pemeriksaan akan dilakukan selama 30 harinke depan. Jika gugatannya diterima, maka prosesnya bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Pemeriksaan persiapan ini jangka waktunya sekitar 30 hari, dan setelah pemeriksaan persiapan nanti akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban," bebernya.
"Setelah jawaban nanti ada replik, duplik, pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
(sya/dir)