Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi digugat 8 organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu dilayangkan setelah Pemprov membuat kebijakan soal penambahan rombongan belajar (rombel) tahun ajaran 2025/2026.
Dilihat detikJabar, gugatan itu sudah teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG. Delapan organisasi yang menggugat adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
Materi yang digugat mereka adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Di mana, Kepgub tersebut mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).
Saat ini, berkas gugatan tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan berkas. Hakim PTUN Bandung akan memeriksa terlebih dahulu legalitas para pihak yang menggugat perkara tersebut.
"Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim juga biasanya akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini," tuturnya.
Menurut Enrico, jangka waktu pemeriksaan akan dilakukan selama 30 harinke depan. Jika gugatannya diterima, maka prosesnya bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Pemeriksaan persiapan ini jangka waktunya sekitar 30 hari, dan setelah pemeriksaan persiapan nanti akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban," bebernya.
"Setelah jawaban nanti ada replik, duplik, pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan," pungkasnya.
(ral/yum)