Sejumlah peristiwa di Jawa Barat (Jabar) jadi sorotan publik dalam sepakan ini. Mulai dari kusutnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 hingga Wakil Bupati Indramayu yang jadi tersangka kasus korupsi.
Berikut rangkuman berita Jabar pekan ini:
Kusut Pelaksanaan SPMB 2026
Pelaksanaan SPMB Jabar 2026 carut-marut. Banyak orang tua yang mengeluhkan amburadulnya tahapan pelaksanaan dan minimnya informasi terkait tahapan SPMB, khususnya dalam tahap Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (8/6/2026) lalu, merupakan jadwal pengumuman kelulusan SPMB Sekolah Maung. Namun di saat yang sama, Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) juga memasuki batas akhir.
Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), Dwi Subianto menyoroti penumpukan jadwal di hari yang sama ini sebagai bukti nyata kacaunya perencanaan lini masa oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
Idealnya, jalur khusus seperti Maung diselesaikan secara bertahap agar tidak menciptakan tumpang tindih data dengan proses pemetaan reguler.
"Hari ini kan pengumuman sekolah Maung, kemudian hari terakhir juga masa pemetaan. Itu yang dikeluhkan oleh orang tua," ujar Dwi saat dihubungi detikJabar.
Di hari terakhir PCMB, banyak orang tua yang dibuat panik, seperti yang terjadi di SMAN 4 Bandung. Penyebabnya, masih banyak akun calon murid yang belum terverifikasi. Di sisi lain, sejumlah orang tua mengeluhkan sulitnya mengakses situs SPMB.
Kondisi ini memaksa para orang tua memilih datang langsung ke sekolah untuk mencari kepastian. Salah satunya Ning Handayani, warga Jalan Peta, Kota Bandung, yang putranya mendaftar ke SMAN 4 Bandung melalui jalur prestasi.
Ia bahkan harus mengambil cuti kerja lebih dari satu kali demi mengawal proses pendaftaran anaknya. Menurut Ning, proses tahun ini terasa jauh lebih rumit dibandingkan saat anaknya masuk SMP beberapa tahun silam.
"Kemarin saya sampai cuti, sekarang cuti lagi. Benar-benar deg-degan. Sampai harus cuti untuk mengurus sekolah anak," ujarnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat di Jalan Radjiman, Kota Bandung yang diserbu ratusan orang tua siswa. Mereka mengeluhkan berbagai persoalan administrasi yang belum tuntas.
Banyaknya persoalan membuat batas waktu penutupan PCMB diperpanjang hingga Selasa (9/6) pukul 21.00 WIB.
Di hari itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung ke Kantor Dinas Pendidikan untuk mendengar keluhan para orang tua. Di hadapan masyarakat yang memadati aula Disdik Jabar, ia juga memanggil sejumlah petugas yang bertanggung jawab terhadap sistem dan aplikasi SPMB.
Dedi berulang kali melontarkan pertanyaan teknis terkait aplikasi yang digunakan dalam proses pendaftaran. Namun jawaban yang diterimanya justru membuatnya kecewa. Beberapa petugas dinilai tidak mampu menjelaskan secara rinci akar persoalan yang menyebabkan berbagai kendala di lapangan.
Ia kemudian mengambil langkah tegas menyusul carut-marut PCMB dengan menonaktifkan Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Disdik Jabar, Suhendar.
"Betul. Kepala UPTD Tikomdik untuk sementara dinonaktifkan dulu," kata Dedi, Rabu (10/6/2026).
Karenanya, pengelolaan sistem SPMB kini resmi berada di bawah kendali Diskominfo Jawa Barat. Untuk sementara, Dedi menunjuk Kepala Bidang e-Government Diskominfo Jabar, Mark Aditya, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Tikomdik.
"Ditangani dulu (Diskominfo) sampai ada definitif pejabat baru," kata Dedi.
Dedi Mulyadi kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat di tengah polemik pelaksanaan PCMB. Dedi menegaskan pemerintah tidak boleh menyalahkan masyarakat yang marah.
Sebaliknya, menurut Dedi, kemarahan para orang tua harus dipahami sebagai bentuk kegelisahan terhadap masa depan pendidikan anak-anak mereka.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat. Jika hari ini masih banyak orang tua yang kecewa karena anaknya tidak mendapatkan sekolah negeri, itu menjadi tanggung jawab kami sebagai penyelenggara negara," ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Wabup Indramayu Tersangka Korupsi
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Jabar menggeledah kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut.
"Benar. Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu untuk mencari alat bukti terkait tindak pidana dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
"Bahwa tim penyidik telah mengamankan beberapa dokumen-dokumen serta beberapa barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2021-2025," lanjutnya.
Kemudian pada Jumat (12/6/2026), Kejati Jabar mengumumkan jika Syaefudin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang eks pejabat di Indramayu berinisial IM dan AF.
"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Cahya.
Cahya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penanganan kasus tersebut. Syaefudin maupun dua pejabat di Pemkab Indramayu tersebut juga belum ditahan dalam perkara ini.
"Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," ungkapnya.
"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung. Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut," pungkasnya.
Ratusan Layangan Ganggu Perjalanan Whoosh
Perjalanan kereta cepat Whoosh berkali-kali terganggu akibat adanya gangguan dari layang-layang putus yang memasuki rute perjalanan. Gangguan meningkat memasuki waktu libur sekolah.
Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan di sepanjang tahun 2024 hingga Mei 2026, petugas KCIC telah mengamankan sebanyak 452 layang-layang dan benangnya yang ditemukan di sekitar jalur operasional Whoosh terutama di kawasan Padalarang, Cimahi, dan Bandung.
"Jumlah temuan tersebut terdiri dari 25 temuan pada tahun 2024, meningkat menjadi 317 temuan pada tahun 2025, serta 110 temuan pada periode Januari hingga Mei 2026," kata Emir saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Emir mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layang-layang dalam radius minimal 3 kilometer di sisi kanan dan kiri jalur operasional Whoosh. Layang-layang yang putus dan terbawa angin berpotensi tersangkut pada jaringan listrik aliran atas atau Overhead Catenary System (OCS) yang menjadi sumber tenaga utama operasional Whoosh.
Jaringan tersebut menggunakan tegangan tinggi sehingga layang-layang atau benang yang tersangkut dapat merusak jaringan listrik aliran atas maupun pantograf kereta yang berfungsi mengambil daya listrik selama perjalanan.
"Dampaknya tidak hanya berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan, tetapi juga menyebabkan gangguan operasional dan keterlambatan perjalanan yang berdampak pada ribuan penumpang," kata Emir.
Gangguan perjalanan Whoosh akibat layang-layang paling banyak terjadi di sepanjang jalur dari Padalarang sampai Bandung. Akhirnya perjalanan Whoosh terpaksa diberhentikan secara mendadak demi keselamatan penumpang.
"Kemudian banyak kasusnya itu di sore hari, meskipun memang mereka bermain 2 kilometer dari jalur kereta cepat. Tapi kan ketika layangannya putus dengan benang menjuntai, maka terbawa angin dan masuk ke jalur Whoosh," kata Emir.
Pengelola Baru Bandung Zoo
Pemkot Bandung akhirnya memutuskan pemenang lelang pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. PT Fauna Land Ancol atau Faunaland, kini resmi ditunjuk untuk mengelola kawasan tersebut dengan kontrak selama 26 tahun.
Faunaland resmi ditetapkan oleh Pemkot Bandung bersama Kementerian Kehutanan. Penetapan ini menjadi langkah untuk memastikan keberlanjutan Bandung Zoo sebagai lembaga konservasi, sarana edukasi lingkungan, ruang rekreasi keluarga, serta salah satu aset publik yang memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat Kota Bandung.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Panitia Seleksi yang telah bekerja secara profesional dan penuh kehati-hatian. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian Kehutanan yang terus memberikan dukungan dan pendampingan sehingga proses ini dapat berjalan dengan baik dan tetap menempatkan fungsi konservasi sebagai prioritas utama," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Farhan, Pemkot Bandung menempatkan fungsi konservasi, kesejahteraan satwa dan kepentingan publik sebagai pertimbangan utama dalam proses seleksi.
"Bagi Pemkot Bandung, keberhasilan pengelolaan Bandung Zoo tidak hanya diukur dari jumlah pengunjung, tetapi juga dari kualitas konservasi, kesejahteraan satwa, kualitas edukasi dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Karena itu kami berharap pengelola baru dapat menghadirkan standar pengelolaan yang semakin baik dan bertanggung jawab," jelasnya.
Dengan ditetapkannya pengelola baru, masa transisi akan segera dimulai untuk mempersiapkan revitalisasi kawasan, penguatan fungsi konservasi, peningkatan kesejahteraan satwa dan persiapan pembukaan kembali Bandung Zoo bagi masyarakat.
Pemkot Bandung juga memastikan, proses kerja sama ini memberikan manfaat jangka panjang bagi kota. Selain memperkuat fungsi konservasi dan pelayanan publik, pengelola baru memiliki komitmen untuk melakukan revitalisasi kawasan, pengembangan fasilitas, serta investasi yang mendukung keberlanjutan operasional Bandung Zoo di masa mendatang.
"Hal yang paling penting bagi kami adalah hadirnya kepastian masa depan Bandung Zoo. Kami ingin melihat kawasan ini kembali hidup, satwanya semakin sejahtera, fungsi konservasinya semakin kuat dan manfaatnya semakin besar bagi masyarakat Kota Bandung," ungkapnya.
Meski telah memiliki pengelola baru, Bandung Zoo nampaknya masih belum bisa dalam waktu dekat ini. Sebab, Faunaland harus merampungkan sejumlah dokumen perizinan, salah satunya izin operasional khusus lembaga konservasi berbadan hukum dari Kementerian Kehutanan.
"Jadi selanjutnya, akan ada proses yang cukup panjang untuk pengajuan izin operasional khusus lembaga konservasi berbadan hukum dari Kementerian Kehutanan kepada Faunaland di Kota Bandung, dan juga izin AMDAL dari Pemerintah Kota Bandung dengan sepengetahuan Kementerian Lingkungan kepada Faunaland juga," kata Farhan.
"Nah, itu prosesnya berlangsung lumayan lama. Dan selama proses itu berlangsung, kita akan mencari berbagai macam kemungkinan apakah tetap harus ditutup ataukah sudah boleh mulai dibuka. Pada saat bersamaan juga, kita akan menginventarisir beberapa satwa yang statusnya masih titipan dari lembaga konservasi yang lain, dan itu akan dibantu auditnya oleh Kementerian Kehutanan," ungkap Farhan menambahkan.
Simak Video "Video: 711 Satwa Bandung Zoo Bersiap Dipindahkan, Translokasi Jalan Penyelamatan"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
