Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Kota Cirebon mendukung langkah sejumlah organisasi sekolah swasta melayangkan gugatan ke PTUN Bandung atas kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan penambahan rombongan belajar (rombel) jenjang SMA/SMK dari 36 siswa menjadi 50 siswa per kelas.
Meski tidak ikut melayangkan gugatan, FKKSMKS Kota Cirebon menilai kebijakan gubernur terkait penambahan rombel memang kian mempersulit sekolah swasta yang selama ini sudah menghadapi tantangan dalam hal jumlah peserta didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua FKKSMKS Kota Cirebon, Ari Nurrahman, mengatakan pihaknya kurang setuju dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menetapkan rombel menjadi 50 siswa per kelas.
Sebab, Ari menilai kebijakan tersebut justru membuat sekolah-sekolah swasta semakin kesulitan untuk mendapatkan siswa baru. Ia mencontohkan, pada penerimaan siswa baru tahun ini misalnya, SMK Cipto Kota Cirebon yang ia pimpin hanya memperoleh satu siswa.
"Rombel 50 siswa per kelas itu sangat mempengaruhi sekali," kata Arie saat ditemui di SMK Cipto Kota Cirebon, Kamis (7/8/2025).
Kendati demikian, Ari menyatakan FKKS tidak ikut melayangkan gugatan. Pihaknya memilih menempuh jalur audiensi bersama Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah swasta.
"Kami ingin mengajak pak gubernur untuk beraudiensi. Mungkin ini saatnya kita berdiskusi antara sekolah swasta dengan Pak Gubernur," kata dia.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan audensi tersebut dapat dilaksanakan. "Sampai saat ini forum jabar masih mendata. Agar audensinya tidak sekadar audensi. Tentunya kita membawa data dari sekolah swasta agar apa yang kita sampaikan masuk akal dan bisa diterima oleh pak gubernur. Materinya kita lengkapi dulu," kata Ari.
Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi digugat 8 organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu dilayangkan setelah Pemprov membuat kebijakan soal penambahan rombongan belajar (rombel) tahun ajaran 2025/2026.
Gugatan itu teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG. 8 organisasi yang menggugat adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
Materi yang digugat adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Di mana, Kepgub tersebut mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.
(dir/dir)