DPRD Kota Bandung dan belasan organisasi masyarakat (ormas) Islam Kota Bandung mendesak penyelenggara tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi sepanjang bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani seluruh pihak di ruang paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (27/2/2025).
Surat pernyataan bersama tersebut muncul dari hasil audiensi ormas-ormas Islam yang mengungkapkan keresahan mereka terkait sejumlah tempat hiburan malam, panti pijat hingga toko penjual miras yang tetap buka saat Ramadan. Beberapa organisasi yang hadir di antaranya termasuk perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bandung, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Bandung hingga Pimpinan Daerah Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung.
DPRD Kota Bandung juga menyatakan para penyelenggara tempat hiburan malam tersebut dengan sengaja melanggar peraturan daerah yang telah mengatur operasional mereka di bulan Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pelanggaran-pelanggaran yang bisa dibilang luar biasa. Tahun lalu ada beberapa titik tempat hiburan yang buka selama Ramadan. Sebagian kooperatif, tapi ada juga yang terang-terangan melakukan pelanggaran. Hal seperti ini harus ditindak, karena ada oknum-oknum yang melindungi mereka," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dalam audiensi.
Adapun aturan yang dilanggar adalah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perda tersebut salah satunya mengatur agar tempat-tempat hiburan malam menutup aktivitasnya selama Ramadan.
Untuk itu, DPRD Kota Bandung membuat surat pernyataan bersama dengan para ormas sebagai tekanan agar implementasi perda tersebut dijalankan dengan lebih tegas. Isinya terdiri dari tiga poin, yakni (1) penegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2019 dan Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, (2) tempat hiburan malam agar dihentikan segala kegiatannya selama bulan suci Ramadhan, dan (3) peredaran miras bisa dihentikan dan diantisipasi.
"Intinya kita sepakat bahwa kita tidak menghendaki adanya pelanggaran Perda Nomor 14 tahun 2019 di Kota Bandung. Artinya selama ini ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan. Kita sepakat di Ramadan dan Idul Fitri, juga di hari-hari besar keagamaan lainnya, tempat hiburan malam tutup tanpa terkecuali," ungkap Edwin.
Terkait penyebab pelanggaran tersebut masih muncul dari tahun ke tahun, Edwin mengatakan, salah satunya adalah karena adanya dugaan keterlibatan oknum institusi yang menjadi "back-up" aktivitas mereka di bulan Ramadan. Fungsi pengawasan pun disebut perlu jadi sorotan.
"Pertama dari pengawasan, dan kedua karena kelihatannya ada keterlibatan oknum-oknum institusi yang back-up tempat-tempat hiburan tersebut. Mudah-mudahan ketika semua bersuara, Ramadan kali ini bisa berjala dengan tertib," jelasnya.
Fatwa MUI
Penegakan perda tersebut juga sejalan dengan aturan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait upaya menciptakan suasana aman dan tertib selama bulan Ramadhan. Hadir dalam audiensi, Ketua Bidang Ukhuwah MUI Kota Bandung Asep Mulyana Ismail mengatakan bahwa fatwa tersebut juga melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi saat Ramadan.
"Fatwa MUI terkait hal ini adalah menghentikan atau menutup tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa sekaligus menciptakan suasana kondusif," ungkapnya.
"Keputusan akhir mengenai penutupan tempat hiburan malam ini berada di tangan pemerintah daerah," jelasnya.
Nantinya, surat pernyataan bersama hasil audiensi hari ini akan disampaikan ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
"Pak Wali Kota kan masih retreat ya, jadi kami juga sudah kontak beliau untuk segera mengadakan pertemuan dengan Forkopimda, kami akan bawa aspirasi itu untuk disampaikan ke Forkopimda secepatnya," ungkap Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi dalam kesempatan yang sama.
(orb/orb)