Kisruh dualisme kepengurusan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mendorong, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil langkah tegas.
Edwin meminta, Pemkot Bandung untuk menyiapkan opsi dengan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola kebun binatang tersebut demi menjaga kelangsungan hidup satwa dan keberlangsungan fungsi konservasi.
Dia menyebutkan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kebun Binatang Bandung secara de facto dan yuridis merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam praktiknya, izin pengelolaan kebun binatang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Hal itu menurut Edwin, menimbulkan tarik menarik kewenangan.
"Kota Bandung ini, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2018, menyatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah, dan secara de facto serta yuridis Kebun Binatang itu aset milik Kota Bandung," ujar Edwin, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, dualisme pengelolaan muncul karena adanya dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah kebun binatang dimana satu pihak masih memegang izin resmi, sementara pihak lainnya muncul mengklaim punya hak kelola seiring persoalan hukum yang menjerat pihak pertama.
"Ada dualisme di situ kan, dan mengapa terjadi, ya terkait izin pengelolaan. Yang pertama terjerat masalah hukum, setelah itu bergulir ada pihak kedua yang menyampaikan mereka memiliki hak untuk mengelola, sementara izin resminya masih dimiliki pihak pertama. Kurang lebih begitu," katanya.
Edwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak bisa terus diam menyaksikan kebuntuan ini. Ia mendesak, agar pemerintah kota segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan konflik kepengurusan yang dikhawatirkan akan berdampak pada kesejahteraan satwa dan kelangsungan operasional kebun binatang.
"Saya menyoroti bahwa Pemerintah Kota Bandung sebetulnya bisa memberikan rekomendasi atau berkoordinasi ke kementerian agar masalah ini tidak berlarut-larut. Kalau kedua pihak ini tidak bisa didamaikan dan tidak ada jalan keluar, kita bisa saja memberi usulan pihak lain yang mengelola kalau memang ini tidak bisa selesai," tegasnya.
Edwin mengingatkan bahwa keselamatan dan kesejahteraan satwa harus menjadi prioritas utama. Ia khawatir kondisi kebun binatang yang tak terurus akibat konflik pengelolaan akan berdampak buruk pada nasib ratusan satwa yang ada di dalamnya.
"Kita harus memikirkan dampaknya. Jangan sampai keselamatan satwa di sana menjadi terancam dan kondisi kebun binatang tidak terurus dengan baik," kata Edwin.
Sebagai solusi konkret, Edwin mengusulkan agar Pemkot Bandung mengajukan rekomendasi pengelola baru bila konflik tidak kunjung selesai. Pihak ketiga yang netral dan profesional dinilai bisa menjadi solusi menyelesaikan konflik Bandung Zoo saat ini.
"Jadi Pemkot Bandung harus melakukan koordinasi dengan kementerian, dan bila memungkinkan seandainya persoalan ini tidak selesai, keluarkan saja rekomendasi untuk menunjuk pihak lain yang bisa mengelola kebun binatang secara baik, di luar dua pihak itu," pungkasnya.
(bba/mso)