Jabar Hari Ini: Ulah Bejat Pria Beristri Sodomi 2 Remaja Tasik

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 14 Jan 2025 22:00 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim).
Bandung -

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (8/1/2025), beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Anak korban pencabulan ayah kandung di Sukabumi alami trauma, Bojan Hodak spill Persib akan kedatangan pemain baru hingga mahasiswa Cianjur ditangkap gegara edarkan sekoper obat haram.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini:

Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung di Sukabumi Alami Trauma

Di sebuah kecamatan di Kota Sukabumi kehidupan seorang anak perempuan berusia 8 tahun berubah menjadi mimpi buruk. Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri. Tragedi ini tidak hanya menghancurkan masa kecilnya, tetapi juga meninggalkan trauma yang mendalam pada dirinya.

Anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengalami kekerasan seksual hingga ancaman dari ayahnya. Saat ini, kondisi Bunga mengalami trauma dan berada dalam perlindungan ibunya.

"Sampai saat ini (korban) trauma dan masih tinggal bersama ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian pun mendampingi korban. Bagus mengatakan, koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi untuk pemulihan psikis.

"Kondisi anak masih dalam pemeriksaan, kami juga lakukan pendampingan, kami juga laporkan ke UPTD PPA untuk segera melakukan pemulihan psikis yang dialami anak tersebut. Sudah divisum dan hasil betul-betul terjadi pencabulan tersebut," ujarnya.

Tenaga Psikolog UPTD PPA DP3A Kota Sukabumi Dikdik Hardy menambahkan, kabar mengenai kasus korban sudah ia terima. Ada beberapa penanganan pemulihan yang akan dilakukan mulai dari asesmen kondisi korban hingga konseling atau terapi.

Menurutnya, pengalaman traumatis seperti ini sering kali meninggalkan luka emosional yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh. Dukungan keluarga dan lingkungan sekitar sangat diperlukan untuk membantu korban memulihkan kepercayaan dirinya.

"Biasasanya yang dilakukan adalah pemeriksaan psikologi untuk melihat efek pencabulan. Setelah itu dilakukan upaya pemulihan, baik melalui konseling atau terapi (tergantung efek yang dialami korban) dan meminta pihak keluarga juga pihak sekolah untuk ikut memberikan support system dalam proses pemulihan korban," kata Dikdik.

"Kita menunggu kesediaan korban untuk di asesmen. Jangan sampai korban merasa terpaksa atau dipaksa saat di asesmen karena asesmen dilakukan untuk kebaikan korban, artinya niat baik harus dilakukan dengan cara baik juga," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bojan Hodak Spill Persib Akan Kedatangan Pemain Baru

Persib Bandung dipastikan akan kedatangan pemain baru. Pelatih Bojan Hodak membocorkan rencana transfer klub meski belum mau mengungkap siapa sosok pemain yang akan segera bergabung nanti.

Persib memang sangat butuh pemain baru untuk putaran kedua Liga 1 2024/2025. Cederanya beberapa pemain utama macam Dedi Kusnandar dan Rachmat Irianto membuat Maung Bandung memiliki lubang khususnya di lini tengah mereka.

Spekulasi soal rekrutan baru terus bermunculan. Namun sejauh ini, Persib baru mengumumkan kedatangan satu pemain baru, yakni Gervane Kastaneer, penyerang asal Curacao yang diboyong untuk menggantikan Mailson Lima.

Pelatih Bojan Hodak membocorkan soal aktivitas transfer yang dilakukan manajemen. Dengan sisa waktu satu hari, Bojan memastikan bakal ada pemain baru yang segera diumumkan oleh klub.

Meski tidak menyebut nama, Bojan memastikan pemain baru itu berposisi sebagai gelandang bertahan dan merupakan pemain lokal. Namun kemungkinan, pemain tersebut didatangkan dengan status pinjaman.

"Akan ada satu pemain lokal. Besok Rabu kan? Karena kami harus melapis posisi Dedi dan Irianto, kami hanya punya Mateo di sana. Karena Adam dan Marc bukan benar-benar gelandang bertahan. Jadi kami merasa perlu untuk mengambil seseorang, kemungkinan ada pemain yang akan dipinjam," ucap Bojan, Selasa (14/1/2025).

"Saya punya petunjuk, tapi saya tidak bisa katakan kepadamu. Karena ini harus selesai lebih dahulu. Saya tahu," ujarnya.

Mahasiswa Cianjur Ditangkap gegara Edarkan Sekoper Obat Haram

Seorang mahasiswa diciduk aparat kepolisian di Cianjur. Mahasiswa berinisial IHR (21) mengedarkan obat-obatan terlarang hingga sebanyak satu koper.

Terungkapnya peredaran barang haram tersebut bermula saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mendapati informasi berkaitan peredaran obat terlarang di kawasan Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah Cianjur.

Setelah berhasil diidentifikasi pelaku dan juga tempat tinggalnya, polisi langsung melakukan penggerebekan.

"Kami langsung datangi kosan pelaku berinisial IHR (21) yang berstatus sebagai mahasiswa di wilayah Bojong, Karangtengah," ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama kepada detikJabar, Selasa (14/1/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya itu, polisi mendapati koper berwarna cokelat. Saat dibuka, koper tersebut ternyata berisi tumpukan obat-obatan terlarang. Setelah dihitung, total ada 22.700 butir obat terlarang berbagai jenis.

"Koper tersebut berisikan barang bukti berupa 10.800 butir obat jenis Tramadol, 6.700 butir obat jenis Trihexphenidyl, 6.000 butir obat jenis Hexymer," kata dia.

Menurut dia, obat-obatan tersebut diedarkan pelaku di wilayah Cianjur dengan sistem jual langsung dengan pembeli di tempat yang sudah ditentukan.

"Jadi pelaku ini anter langsung ke pembelinya, transaksi jual belinya saat bertemu," kata dia.

Dalam aksinya, pelaku tak sendiri. Dia dibantu oleh komplotannya berinisial SY (35) dan SN (26).

"Jadi dalam beraksi mengedarkan obat terlarang, mereka bertiga bekerja sama. Dan diketahui jika SN ini merupakan residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Juncto Pasal 55 KUHP.

"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.



Simak Video "Video Ponpes di Pati Ditutup Buntut Kasus Dugaan Pencabulan "

(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork