Perbuatan bejat seorang ayah berinisial D (46) di Kabupaten Sukabumi akhirnya terbongkar. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku SD hingga dewasa.
Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pengungkapan kasus kelam ini bermula dari laporan polisi yang diterima kepolisian pada awal Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi yang kami terima pada tanggal 1 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D (46)," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, Senin (3/8/2026).
Aksi Bejat Bertahun-tahun
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, penderitaan yang dialami korban telah berlangsung bertahun-tahun. Perbuatan cabul D terhadap putri kandungnya itu pertama kali terjadi saat korban masih duduk di kelas 3 SD.
Bukannya berhenti, perbuatan tak terpuji itu justru terus berlanjut hingga korban menginjak usia remaja. Puncak aksi bejat pelaku terjadi saat korban duduk di kelas 2 SMA, di mana D nekat menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
"Dugaan perbuatan cabul telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja. Saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali," jelasnya.
Bahkan setelah korban menginjak usia dewasa (20 tahun), aksi bejat sang ayah tak kunjung usai. Polisi menemukan indikasi adanya dugaan perbuatan cabul susulan yang dilakukan pelaku pada 31 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan proses hukum. "Dalam perkara ini, kami turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti," lanjutnya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka D kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul.
Sentot menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan relasi kuasa atau hubungan keluarga.
"Kami dari Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga," tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Polisi Siap Mangga di nomor 0811654110. Hal ini bertujuan agar korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal.
(orb/orb)
