Diimingi Wifi Gratis-Akun Game, 2 Remaja Disodomi Pria Beristri

Kabupaten Tasikmalaya

Diimingi Wifi Gratis-Akun Game, 2 Remaja Disodomi Pria Beristri

Deden Rahadian - detikJabar
Selasa, 14 Jan 2025 12:55 WIB
Pelaku Sodomi 2 remaja di Tasikmalaya
Pelaku Sodomi 2 remaja di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Dua orang remaja di Tasikmalaya menjadi korban sodomi pria beristri di Tasikmalaya. Demi melampiaskan hasratnya, pelaku berinisial S (44) itu mengiming-imingi korbannya dengan wifi gratis dan akun game online.

Ironisnya, tindakan asusila pelaku terhadap korban yang masih berusia 14 hingga 16 tahun itu dilakukan di teras musala dekat gazebo rumah pelaku.

"Jadi perbuatanya itu dilakukan malam hari, dekat gazebo miliknya. Dia kan sediakan gazebo dekat tokonya, disediakan wifi gratis juga biar anak-anak di situ nongkrong," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya kepada detikJabar, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk mendalami jumlah korban dari tindakan biadab yang dilakukan pemilik toko kelontongan tersebut.

"Kami terus dalami kemungkinan ada korban lain. Kalau ada silahkan melapor jangan takut, biar kita lakukan pemulihan psikologisnya. Supaya dikemudian hari korban tidak berbuat yang sama atau jadi pelaku," ujar Ridwan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, Ridwan mengatakan S pernah menjadi korban sodomi puluhan tahul lalu. Namun, pelaku tak berani melapor hingga akhirnya menjadi 'predator' seks.

"Tersangka ini jadi korban beberapa tahun silam. Karena tidak mendapat pemulihan fsikologis dan tidak dapat treatment maka akhirnya jadi pelaku. Maka kami sampaikan jika ada korban lagi segera laporan agar kita tretment. Anak yang jadi korban juga sedang kami lakukan pemulihan," kata Ridwan.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban diminta membeli air mineral oleh ibu kandungnya ke toko tersangka S. Korban tidak kunjung pulang serta mendapat informasi teman korban juga dicabuli tersangka.

Usai di desak orang tuanya, korban mengakui jadi korban tindak asusila S. Tersangka merayu korban agar bisa berbuat cabul.

Sementara S mengaku menahan hasrat penyimpangan seksualnya selama puluhan tahun. Selama ini, dia memiliki istri dan empat orang anak.

"Saya pernah digituin saat dulu sekolah, maka saya pendam rasa itu 35 tahunan baru kemarin juni 2024 saya melakukan itu," kata S di ruang PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.

S mengaku tak hanya memberikan uang dan rokok kepada korban. Dia memberikan wifi gratis hingga membelikan akun game online yang harganya mencapai jutaan rupiah.

"Saya kan sudah deket, dianya korban minta dibelikan akun mobile legend. Saya kasih duit sejuta. Baru dia digituin sama saya," kata S.

S menyesali perbuatanya. Namun dia tetap harus mempertanggunjawabkannya. Dia mengaku akan memulihkan dirinya agar tidak melakukan penyimpangan seksual.

"Saya menyesal saya mau sembuh, saya berusaha jadi baik," kata S.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan 15 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads