Jawa Barat beberapa kali digegerkan dengan aliran sesat yang membuat was-was masyarakat. Meskipun logika kelompok ini tak bisa diterima secara akal sehat, tapi kenyataannya, banyak warga yang kemudian terjebak dan ikut berbaiat kepada kelompok tersebut.
Dari sekian banyak aliran sesat yang bermunculan, ada satu sosok fenomenal yang kemudian membuat namanya terkenal. Dia adalah Sensen Komara, pria yang pernah mengaku sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII) di Garut, salah satu kelompok radikal besutan seorang tokoh ternama, Sekarmadji Maridjan (SM) Kartosoewirjo.
Sebelum lebih jauh membahas tentang kiprah Sensen Komara dan kelompok fananya yang berbasis di Garut, sosoknya pun menarik untuk dibahas lebih lanjut. Bagaimana tidak, bersama kelompoknya, dia pernah mendeklarasikan diri sebagai nabi akhir zaman, kemudian menyuruh pengikutnya untuk salat menghadap ke timur, hingga mengklaim sebagai Presiden Indonesia.
Nah, sebelum namanya kala itu tenar, Sensen Komara ternyata sudah terlebih dahulu divonis PN Garut bersalah dalam kasus makar dan penodaan agama pada 2012. Dia saat itu terseret kasus karena mengibarkan bendera NII di lapangan sepakbola Sentra Bakti, Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Garut, serta mengubah kiblat ke arah timur.
Pengadilan lalu memvonisnya dengan hukuman 4 tahun. Tapi, Sensen Komara tidak dijebloskan ke tahanan, melainkan kurungan di rumah sakit jiwa.
Setelah lama tak terdengar, Sensen Komara dan kelompoknya kembali membuat onar. Tepat pada 2017 silam, seseorang bernama Wawan Setiawan yang mengaku sebagai jenderal dan panglima angkatan darat NII pimpinan Sensen Komara membuat gempar karena mengirim surat berisi permintaan salat lima waktu dan salat Jumat menghadap ke timur.
Dalam suratnya kala itu Wawan Setiawan bersama 10 pengikut setianya ingin melaksanakan salat di Masjid Situ Bodol, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Garut. Setelah aparat daerah turun tangan, kasus itu pun akhirnya bisa ditangani dan 'si jenderal' ini kemudian diberi pemahaman.
Alhasil, Wawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di waktu itu dengan hukuman tahanan. PN Garut kemudian memvonisnya selama 10 tahun penjara pada 13 November 2017, usai dinyatakan bersalah melakukan percobaan makar dan penodaan agama.
Sensasi yang kembali hadir. Simak di halaman selanjutnya.
(ral/orb)