Keluhan Purnama dan Istri Selama Disekap di Kasino Kamboja

Kabupaten Sukabumi

Keluhan Purnama dan Istri Selama Disekap di Kasino Kamboja

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 07 Jan 2025 14:57 WIB
Purnama Alam
Purnama Alam (Foto: istimewa)
Bandung -

Seorang warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Purnama Alam, menjadi korban penipuan kerja di luar negeri yang berujung pada kematiannya di Kamboja.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Sukabumi, Jejen Nurjanah, menyebut korban awalnya tergiur tawaran pekerjaan sebagai operator komputer di Thailand.

"Korban mendapat tawaran melalui akun Instagram atas nama Erik, yang beralamat di Medan. Tawaran itu menjanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji menggiurkan," ujar Jejen kepada detikJabar, Selasa (7/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Februari 2024, korban berangkat ke Batam untuk mengurus paspor dengan bantuan seseorang bernama Fauzi. Namun, setibanya di Batam, korban mulai menyadari ada kejanggalan. Ia sempat menghubungi keluarganya, mengaku terjerat utang, dan tidak bisa pulang.

"Setelah dari Batam, korban dikirim ke Malaysia bersama dua orang lainnya, lalu ke Kamboja bersama 15 orang. Setibanya di sana, korban mengabarkan pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai. Korban dipaksa bekerja 13-15 jam sehari," kata Jejen.

ADVERTISEMENT

Menurut Jejen, korban Purnama Alam terjebak dalam pusaran bisnis judi di Kamboja. Selama di Kamboja, korban mengeluh kepada keluarganya terkait kondisi kerja dan kebutuhan makan. Keluarga sempat mengirimkan uang untuk biaya hidup.

"Korban bekerja di Kaimen Hong Casino Kamboja. Korban mengeluh pada orang tua, tentang pekerjaan dan makanan yang disediakan sehingga korban minta dikirim uang untuk makan karena ingin makanan yang layak," ungkap Jejen.

Kala itu Korban meminta pulang dan perusahaan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 Juta, sementara keluarga hanya sanggup membayar uang tebusan sebesar Rp 40 Juta.

Namun, masalah tidak berhenti di situ. Ponsel korban disita oleh perusahaan setelah mengetahui keluarga mencoba menghubungi KBRI.

"Perusahaan menemukan percakapan keluarga dengan korban soal KBRI. Akibatnya, korban diancam akan disetrum dan diminta tebusan tambahan sebesar Rp50 juta. Keluarga hanya mampu mengirimkan Rp30 juta," ungkap Jejen.

Pada 14 Agustus 2024, keluarga menerima foto korban yang dirawat di rumah sakit dan kabar bahwa ia akan dipulangkan pada 16 Agustus. Namun, hanya korban yang dapat dipulangkan, sementara istrinya, Rani, tetap ditahan karena belum melunasi tebusan Rp40 juta.

"Setelah itu, korban tidak lagi memberi kabar. Pada 19 September 2024, keluarga menerima informasi dari kepala desa bahwa Purnama Alam telah meninggal dunia. Informasi ini diperoleh melalui SBMI," ujar Jejen.

Jejen menyatakan pihaknya kini berusaha membantu keluarga untuk memproses pemulangan jenazah korban ke rumah duka di Sukabumi.

"Kami meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat korban adalah salah satu dari sekian banyak buruh migran yang menjadi korban penipuan dan eksploitasi," pungkasnya.

(sya/yum)


Hide Ads