Pilu Purnama Alam: Jenazah Tertahan di Kamboja Walau Kirim Rp 40 Juta

Pilu Purnama Alam: Jenazah Tertahan di Kamboja Walau Kirim Rp 40 Juta

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 07 Jan 2025 14:19 WIB
Purnama Alam
Purnama Alam (Foto: istimewa)
Sukabumi -

Purnama Alam (24), warga Kampung Cikaramat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia di Kamboja setelah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hingga kini, jenazahnya masih tertahan di negara tersebut karena kendala biaya dan tidak adanya tanggung jawab dari perusahaan tempatnya bekerja.

Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tawaran pekerjaan yang diterima Purnama melalui media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dihubungi oleh seseorang bernama Erik melalui Instagram. Proses pemberangkatannya dilakukan di Batam dan Malaysia sebelum akhirnya dikirim ke Kamboja untuk bekerja di perusahaan judi online sebagai admin," ujar Jejen kepada detikJabar, Selasa (7/1/2025).

Jejen menjelaskan, Purnama berangkat menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Kondisi kerja yang buruk, jam kerja panjang, serta tekanan dari perusahaan membuat Purnama jatuh sakit. Ia sempat meminta keluarganya mengirimkan uang tebusan sebesar Rp40 juta untuk proses pemulangan. Namun, setelah uang dikirim, komunikasi terputus.

ADVERTISEMENT

Pada Agustus 2024, keluarga menerima kabar dari KBRI Kamboja bahwa Purnama meninggal dunia setelah pingsan di bandara saat hendak dipulangkan.

"Jenazahnya masih tertahan di Kamboja. Pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab, sementara KBRI tidak memiliki anggaran untuk pemulangan," kata Jejen.

Upaya pemulangan jenazah telah dilakukan oleh SBMI dengan melibatkan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Namun, hingga kini, belum ada solusi konkret.

"Istrinya, yang masih berada di Kamboja, juga ingin dipulangkan. Dia diduga dalam kondisi tertekan dan penyekapan oleh pihak perusahaan," tambah Jejen.

Jejen menyampaikan bahwa SBMI terus mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan kasus ini.

"Kami berharap pemerintah daerah dan wakil rakyat benar-benar membantu memulangkan jenazah Purnama. Jangan hanya mengangkat kasus ini di media tanpa tindakan nyata," tegasnya.

Jejen mengatakan SBMI mendesak perlunya pengawasan ketat untuk mewaspadai perekrutan tenaga kerja ilegal serta kerja sama internasional untuk memerangi perdagangan manusia.

SBMI berencana mendampingi keluarga korban untuk meminta kejelasan langsung ke KBRI dan Kementerian Luar Negeri jika tidak ada perkembangan hingga 20 Januari 2025.

"Kami akan terus berjuang agar korban mendapatkan haknya, termasuk memulangkan jenazah ke tanah air," pungkas Jejen.

(sya/yum)


Hide Ads