Nestapa Purnama Alam di Kamboja: Perdagangan Orang-Jeratan Bisnis Judi

Round-up

Nestapa Purnama Alam di Kamboja: Perdagangan Orang-Jeratan Bisnis Judi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 08 Jan 2025 09:00 WIB
Purnama Alam
Purnama Alam. Foto: istimewa
Sukabumi -

Judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi ancaman pekerja migran asal Indonesia. Salah satu korbannya adalah Purnama Alam (24), warga Kampung Cikaramat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Purnama meninggal dunia di Kamboja setelah diduga menjadi korban eksploitasi kerja di perusahaan judi online. Hingga kini, jenazahnya masih tertahan di negara tersebut akibat kendala biaya dan tidak adanya tanggung jawab dari pihak perusahaan.

Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkapkan kasus ini bermula dari tawaran pekerjaan melalui media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dihubungi oleh seseorang bernama Erik melalui Instagram. Proses pemberangkatannya dilakukan di Batam dan Malaysia sebelum akhirnya dikirim ke Kamboja untuk bekerja di perusahaan judi online sebagai admin," ujarnya kepada detikJabar, Selasa (7/1/2025).

Purnama berangkat menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Sesampainya di Kamboja, realitas kerja jauh dari janji manis awal. "Korban mendapat tawaran sebagai operator komputer dengan gaji menggiurkan, namun kenyataannya ia dipaksa bekerja 13-15 jam sehari," tambah Jejen.

ADVERTISEMENT

Selain beban kerja yang berat, kondisi hidupnya pun memprihatinkan. Korban mengeluh kepada keluarganya tentang makanan yang buruk dan meminta uang untuk kebutuhan sehari-hari. "Korban bekerja di Kaimen Hong Casino Kamboja. Ia minta uang karena ingin makanan yang layak," ungkap Jejen.

Pada Agustus 2024, keluarga menerima kabar bahwa Purnama jatuh sakit dan pingsan di bandara saat hendak dipulangkan. "Jenazahnya masih tertahan di Kamboja. Pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab, sementara KBRI tidak memiliki anggaran untuk pemulangan," kata Jejen.

Istrinya, Rani, yang juga berada di Kamboja, diduga masih dalam kondisi tertekan dan penyekapan. Perusahaan menahan Rani karena keluarga belum melunasi tebusan sebesar Rp40 juta.

Purnama sempat meminta keluarga mengirim uang tebusan hingga total Rp70 juta. Namun, setelah uang dikirim, komunikasi terputus. "Perusahaan menemukan percakapan keluarga dengan korban soal KBRI. Akibatnya, korban diancam akan disetrum," tutur Jejen.

"Kami berharap pemerintah daerah dan wakil rakyat benar-benar membantu memulangkan jenazah Purnama. Jangan hanya mengangkat kasus ini di media tanpa tindakan nyata," tegas Jejen menambahkan.

SBMI terus mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk segera memulangkan jenazah Purnama serta memastikan keselamatan Rani. Mereka berencana membawa keluarga korban untuk meminta kejelasan langsung ke KBRI dan Kementerian Luar Negeri jika tidak ada perkembangan hingga 20 Januari 2025.

"Kami akan terus berjuang agar korban mendapatkan haknya, termasuk memulangkan jenazah ke tanah air," pungkas Jejen.

(sud/sud)


Hide Ads