Cerita Pahit Rian Disekap hingga Dijadikan Scammer di Myanmar

Cerita Pahit Rian Disekap hingga Dijadikan Scammer di Myanmar

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 05 Des 2024 19:38 WIB
Rian Setia Putra, PMI Asal Cimahi yang Disekap di Myanmar
Rian Setia Putra, PMI Asal Cimahi yang Disekap di Myanmar (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Rian Setia Putra, kini bisa bernafas lega. Pria 30 tahun itu akhirnya menginjakkan lagi kakinya di tanah air serta bertatap muka dengan keluarga besar setelah sempat disekap di Myanmar.

Warga Gang Hanafi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, itu sebelumnya bekerja di Myanmar, sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) tak resmi alias ilegal.

Rian tiba di kediamannya pada Kamis (5/12/2024) sore. Kepulangannya atas upaya dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rian bercerita awal keberangkatannya ke luar negeri yakni ke Thailand atas ajakan dari teman dekatnya. Di sana, Rian ditawari bekerja sebagai admin crypto dengan legalitas perusahaan yang jelas.

"Awalnya saya ditawari kerja di Thailand sama temen, temen dekat malah. Kerja jadi admin crypto, dia bilang legal kalau sudah di sana, semua biaya di tanggung mulai paspor, visa, dan lainnya di tanggung travel," kata Rian saat ditemui di kediamannya.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian berangkat ke Thailand, namun betapa kagetnya Rian karena visa yang diberikan yakni visa wisata. Setiba di Thailand, ia dibawa ke daerah Mae Sot karena keesokan harinya akan dijemput oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

"Tapi di sana malah dibawa ke sungai, belum tahu waktu kalau saya sama teman-teman dari Indonesia mau dibawa ke Myanmar. Nah setelah masuk ke Myanmar, di situ banyak tentara bersenjata," kata Rian.

Sama seperti nasib PMI ilegal lainnya, Rian ternyata dipekerjakan di Myawaddi, sebuah daerah perbatasan Thailand dengan Myanmar yang sedang ada di dalam konflik berkepanjangan.

"Saya dibawa ke satu wilayah company, banyak gitu seperti kawasan industri. Ternyata di sana saya itu jadi scammer, seperti love scam. Awalnya kita disimpan di shelter perekrutan, saya disitu selama 20 hari," kata Rian.

Sebulan lamanya ia disekap di perusahaan itu, tepatnya di bulan Agustus 2024. Tiga bulan bekerja di sana, ia dan teman-temannya melapor ke perwakilan pemerintah Indonesia.

"Ternyata di sana ada cepunya dan itu dari orang Indonesia juga. Dia lapor ke leader kalau saya laporan ke pemerintah. Dari situ kita dikumpulkan, disekap tapi masih di kamar yang ada kasurnya. Tetap dikasih makan seadanya, di situ kita juga disuruh bayar denda," kata Rian.

Ia bakal dibebaskan dan diizinkan pulang ke Indonesia namun mesti membayar denda Rp500 juta per orang. Namun entah bagaimana, akhirnya Rian dan teman-temannya bisa pulang.

"Saya tidak tahu secara jelasnya kenapa kita bisa pulang, yang kita tahu itu saat dari pihak Kemenlu saja komunikasi. Setelah dijemput, 44 hari kita diidentifikasi bahwa kita adalah korban TPPO. Setelah itu, kita ditetapkan lalu kita diterbangkan Chiang Rai Thailand, shelter perlindungan dan akhirnya pulang ke Indonesia," kata Rian.

Pulangkan 2 PMI Ilegal Asal Cimahi

Sementara itu, Kepala Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus pada BP3MI Jawa Barat, Neng Wepi, mengatakan pemulangan PMI ilegal yang terjebak di Myanmar berawal dari laporan keluarga ke BP3MI.

"Alhamdulillah bisa pulang, diawali dengan keluarga yang mengadu pada kami di BP3MI Jawa Barat. Setelah itu kami menindaklanjuti sesuai sop bersurat ke perwakilan PPMI di pusat. Kami juga berkoordinasi terus dengan Kemenlu dan perwakilan untuk menindaklanjuti kasus korban scamming online di Myanmar," kata Neng Wepi.

Ada dua PMI asal Cimahi yang dipulangkan pada 29 November 2024 lalu. Namun baru tiba di kediamannya pada 5 Desember 2024. Selain itu, ada delapan PMI dari daerah lain yang dipulangkan.

"Cimahi 2 orang, Sukabumi 6 orang, Kabupaten Bandung 2 orang. Ini juga sebagai upaya sinergi pemerintah, kehadiran negara, tentu sesuai tugas fungsi masing-masing," kata Neng Wepi.

Ia menyebut pemulangan 10 PMI yang disekap dan dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddi ini termasuk yang sangat cepat, berbeda dengan PMI ilegal lain yang menunggu waktu berbulan-bulan agar bisa dipulangkan.

"Kepulangan ini termasuk yang cepat, karena di Myanmar sedang konflik dan penyelesaiannya tidak mudah juga, tapi kami terus berkoordinasi dengan Kemenlu," kata Neng Wepi.

Rata-rata PMI ilegal yang akhirnya bernasib tragis di negara orang, karena terjebak tawaran-tawaran fiktif melalui iklan media sosial.

"Penawarannya itu bekerja dengan cepat. Padahal disana dipekerjakan secara ilegal dan korban dari sindikat secara non prosedural. Kami mengimbau, kepada warga negara indonesia untuk berhati-hati bila ada tawaran di media sosial untuk berangkat ke luar negeri," kata Neng Wepi.




(dir/dir)


Hide Ads