Selama Bulan November 2024 Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan Ditreskrimum bersama Polres jajaran di Polda Jabar.
"Kami telah mengungkap, sejak periode 1 November sampai dengan 22 November 2024 ada kurang lebih 20 perkara atau 20 kasus yang ditangani," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Jules, untuk jumlah korban dan pelaku sama-sama berjumlah 27 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korban sebanyak 27 orang yaitu terdiri dari perempuan dewasa 21 orang dan laki-laki dewasa 6 orang," ujarnya.
Selain dijadikan pekerja rumah tangga (PRT) sejumlah PMI ini juga ada yang dijebak menjadi pekerja seks komersial (PSK) di luar negeri.
"Modusnya yaitu selain mempekerjakan sebagai pekerja migran ilegal atau kita kenal dengan PMI juga ditawarkan bekerja sebagai PRT atau ART, yang asisten rumah tangga itu sebanyak 24 orang sedangkan yang 3 orang lagi ditawarkan modusnya sebagai PSK," ungkapnya.
Jules menjelaskan, TPPO atau tindak pidana perdagangan orang menurut undang-undang nomor 21 tahun 2007 adalah merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan tereksploitasi.
"Nah hal inilah yang tentunya saat ini menjadi konsentrasi tidak hanya oleh pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah mencanangkan program Asta Cipta, kami jajaran kepolisian khususnya telah menindaklanjuti program Asta Cipta untuk mendukung kegiatan program Asta Ciptia khususnya selama periode 1 November sampai dengan 22 November 2024," pungkasnya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 68 Jo 81, pasal 68 Jo 83, pasal 72 Jo 76 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Untuk ancaman hukuman dalam kasus ini, penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun. Lalu, denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Atau lama pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 15 miliar, atau pidana penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta.
(yum/yum)