Jabar Hari Ini: Berkas Penyidikan Pegi Setiawan Resmi Dihentikan!

Jabar Hari Ini: Berkas Penyidikan Pegi Setiawan Resmi Dihentikan!

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 18 Jul 2024 22:00 WIB
Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan (Foto: Ony Syahroni)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (18/7/2024). Mulai dari Dadang Supriatna dan Ali Syakieb berpasangan di Pilkada Bandung hingga biawak masuk sekolah yang bikin geger. Berikut rangkuman Jabar hari ini.

1. Bertambah 1 Lagi Tersangka Korupsi Tebing Air Terjun Buatan di Indramayu

Kejaksaan Negeri Indramayu kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan berinisial RR. Pria tersebut merupakan pihak swasta atau penyedia pekerjaan.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo menjelaskan dalam perkembangan kasusnya, RR rupanya terlibat korupsi pembuatan tebing air terjun buatan di Kawasan Wisata Bojongsari, Kabupaten Indramayu pada tahap V di tahun 2019 silam, sehingga pada Senin (15/7/2024) kemarin, RR resmi ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga terang adanya tindak pidana korupsi dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang/jasa," kata Arie Prasetyo dalam keterangan persnya, Kamis (18/7/2024).

Saat pekerjaan tebing air terjun buatan berlangsung, RR selaku direktur PT RDC bertindak sebagai pihak swasta atau penyedia pengerjaan proyek di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu. Sementara dari hasil audit tercatat kerugian negara atas tindakan tersebut mencapai hingga Rp1.189.871.205.

ADVERTISEMENT

"Bahwa tim penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP," lanjut Arie.

Atas perbuatannya, RR melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Indramayu telah menetapkan Carsim mantan Kadisbudpar Indramayu sebagai tersangka kasus serupa.

2. Dadang Supriatna - Ali Syakieb Resmi Berpasangan untuk Pilkada 2024

Dadang Supriatna dan Ali Syakieb resmi diusung oleh koalisi Bandung Bedas untuk maju di Pilkada 2024. Hal tersebut turut memastikan sang petahana Dadang Supriatna kembali didampingi oleh sosok artis.

Pengesahan secara resmi tersebut dilampirkan melalui form B1-KWK dari DPP PKB melalui DPW PKB Jawa Barat (Jabar) di kantor DPW PKB Jawa Barat, Rabu (17/7/2024) kemarin. Form tersebut adalah yang digunakan bakal pasangan calon (bapaslon) untuk mendaftar di KPU.

Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda mengatakan, form tersebut merupakan mandat secara langsung dari ketua umum PKB, Muhaimin Iskandar. Dengan adanya form tersebut keduanya telah resmi berpasangan.

"Jadi secara resmi DPP PKB melalui DPW menyerahkan B1KWK untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung, atas nama Dadang Supriatna dan Ali Syakieb," ujar Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).

Huda menilai kesuksesan Dadang Supriatna pada periode sebelumnya harus terus dilanjutkan pada periode selanjutnya. Dia mengklaim berbagai lembaga survei kredibilitas telah terbukti tinggi.

"Karena itu kita juga ingin beliau bekerja dalam dua ranah sekaligus, atau mempertahankan kepercayaan yang sudah 3,5 tahun ini diberikan kepada Kang DS selaku Bupati, saat yang sama membuka dan mengajak ceruk baru untuk memastikan penambahan suara semaksimal mungkin," katanya.

Pihaknya meyakini pasangan tersebut bisa melakukan percepatan dan akselerasi kepada masyarakat. Kemudian terus mengembangkan program yang telah digagas pada periode sebelumnya.

"Kira-kira satu mempertahankan semua program yang sudah diagresasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan kedua menambah lagi program yang sifatnya direct yang bisa menuntaskan isu kesenjangan sosial, isu kesejahteraan, pengangguran, guru-guru ngaji, para petani dan seterusnya," jelasnya.

Huda menambahkan dengan adanya sosok Ali Syakieb bisa menjadi sosok anak muda yang dikenal masyarakat. Apalagi kata dia, elektabilitas keduanya masih tinggi.

"Kang Ali Syakieb punya tempat di hati masyarakat Kabupaten Bandung, merepresentasikan generasi muda termasuk ini cita-cita PKB Jabar, regenerasi ini sangat dibutuhkan ke depan dan Kang DS tepat mengambil Ali Syakieb, dan Ali juga punya perjalanan di soal kampanye karena pernah mencalonkan juga di legislatif," ucapnya.

Pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb diusung secara langsung oleh koalisi Bandung Bedas. Koalisi tersebut berisikan PKB, Nasdem, Demokrat, Gerindra, dan PAN. Bahkan para partai pengusung pun telah sepakat keduanya untuk berpasangan.

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bandung, Agus yasmin mendukung dengan adanya sosok anak muda yang mendapingi Dadang Supriatna. Apalagi kata dia, Ali Syakieb merupakan putra daerah Kabupaten Bandung.

"Ali Syakieb ini kan orang Mekar Rahayu, Kutawaringin. Jemaahnya Pak Haji Sofyan Yahya. Jadi wajar kalau Ali Syakib bisa mendampingi jadi Wakil Bupati yang sudah memiliki elektibilitas bagus di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung," kata Agus, saat dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya sosok Ali Syakieb sosok pasangan dalam memimpin daerah harus bisa kompak dan bersama. Makanya keduanya harus bisa cocok secara apapun.

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bandung, Saeful Bachri mengaku bagi koalisi Bandung Bedas sosok Ali Syakieb bisa mendulang elektabilitas yang bagus. Pasalnya pasangan tersebut harus mempunyai ikatan yang baik.

"Mulai dari Chemistry harus baik. karena kita pengalaman ya, bupati pisah dengan wakilnya sebelum selesai itu banyak ya. Dan di kabupaten Bandung ini jangan sampai terulang kembali. Jadi semua kita kawal, semua partai Koalisi kita sepakat kawal putusan kita bersama ini. Dan ini pilihan terbaik untuk Koalisi bedas ini untuk berkontestasi di pilkada 2024," pungkasnya.

3. Biawak Masuk Sekolah di Tasikmalaya Bikin Geger

Seekor biawak masuk ke ruang guru sekolah Nurul Hasanah di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kejadian ini tidak hanya membuat guru dan siswa ketakutan, tetapi juga menyebabkan kekacauan di ruangan tersebut. Satu set drum band dan beberapa buku berjatuhan di lantai akibat ulah biawak tersebut.

"Benar, ada biawak masuk ke ruang guru salah satu sekolah. Kami dari petugas Damkar BPBD Kabupaten Tasikmalaya diminta tolong dan segera turun langsung ke lokasi," kata Aam, Petugas Damkar BPBD Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (18/7/24).

Bobot biawak yang cukup besar membuat guru dan siswa tidak berani mendekat. Biawak tersebut memiliki bobot empat kilogram dengan panjang 1,30 meter. Petugas berhasil menangkap hewan tersebut yang bersembunyi di balik lemari.

Penangkapan biawak ini melibatkan dua orang petugas agar hewan tersebut tidak kabur. Bagian mulutnya juga diikat dengan lakban agar tidak menggigit.

"Biawaknya sangat agresif sehingga sulit ditaklukkan. Lokasinya juga berada di dalam ruangan, sehingga kami sangat berhati-hati saat melakukan penangkapan," kata Aam.

Setelah 30 menit, biawak akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Belum diketahui asal muasal biawak tersebut, namun diduga berasal dari sekitar sungai dekat sekolah.

Selain biawak, petugas damkar juga menangkap seekor ular King Kobra di rumah warga di Desa Jayapura, Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Ular sepanjang dua meter dengan berat dua kilogram tersebut masuk ke dalam kamar rumah Roro (54).

Proses penangkapan ular ini melibatkan petugas damkar yang menggunakan alat khusus. Ular akhirnya berhasil dilumpuhkan. "Jadi ada juga ular kobra yang masuk rumah warga, dan kami tangkap. Alhamdulillah, masyarakat aman," kata Aam.

Warga diimbau untuk tidak menangkap hewan melata yang berbahaya seorang diri. Laporkan kepada petugas damkar jika sulit ditangkap.

4. Rizky yang Hilang Terseret Ombak Pantai Karangpapak Ditemukan Tewas

Rizki, remaja berumur 18 tahun asal Bandung yang sebelumnya dinyatakan hilang di Pantai Karangpapak, Kabupaten Garut, ditemukan dalam keadaan meninggal oleh petugas SAR, Kamis (18/7/2024).

Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang mengatakan, Rizki ditemukan dalam keadaan tewas oleh petugas SAR gabungan, termasuk dari Satpolairud Polres Garut. "Ditemukan pada Kamis (18/7/2024) pagi sekitar jam 6," kata Fajar.

Rizki ditemukan di kawasan perairan Pasarangan, Garut, yang terpaut cukup jauh dari lokasi awal hilangnya Rizki di Pantai Karangpapak.

"Setelah jasadnya ditemukan, langsung dibawa ke RSUD Pameungpeuk untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga," katanya.

Rizki merupakan satu di antara dua orang wisatawan yang dinyatakan hilang di Pantai Karangpapak, Cikelet, Garut, Minggu lalu.

Kejadian nahas Rizki dan temannya bernama Farhan (17) itu, terjadi pada Kamis, (11/7/2024) siang lalu di pantai tersebut.

Menurut keterangan saksi yang dihimpun oleh pihak kepolisian, Rizki dan Farhan terakhir kali terlihat sedang berenang di tepi pantai. Namun, keduanya diduga kuat berenang terlalu jauh dari bibir pantai, hingga akhirnya terseret ombak.

Upaya pencarian, kemudian langsung dilakukan oleh petugas SAR gabungan sejak Kamis sore lalu. Petugas kemudian berhasil menemukan Farhan pada hari Sabtu (13/7/2024).

Setelah ditemukannya Farhan, petugas kemudian mengintensifkan pencarian Rizki. Namun, Rizki tak kunjung ditemukan, hingga operasi SAR dinyatakan berakhir pada Rabu (17/7/2024) kemarin. Hingga akhirnya, Farhan berhasil ditemukan oleh petugas SAR hari ini.

5. Berkas Penyidikan Pegi Setiawan Dihentikan

Pegi Setiawan sudah hampir 2 pekan menghirup udara bebas. Sebelum tanggal 8 Juli 2024, buruh bangunan itu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi bebas setelah praperadilannya dikabulkan Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman. Praktis, status tersangka yang diterima Pegi itu gugur dan membuatnya dibebaskan dari tahanan.

Kini, Kejati Jawa Barat juga memberikan informasi terbaru mengenai berkas penyidikan atas kasus yang menjerat Pegi. Pihak Kejati menyatakan bahwa berkas tersebut telah dihentikan prosesnya semenjak Pegi menang praperadilan.

"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7/2024).

Cahya mengungkapkan, setelah menerima pemberitahuan tersebut, pihaknya akan membuat nota pendapat dari Kejati Jabar. Kemudian, Kejati akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

"Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yamg akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperdilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahlan kepada termohon jntik menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membenaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.

(bba/yum)


Hide Ads